Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembok Benteng Keraton Kartasura Dijebol, Pihak Pembeli Tanah Malah Mengaku Ketua RT Minta Tembok Dibongkar

Kompas.com - 23/04/2022, 18:37 WIB
Labib Zamani,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Tembok Benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, dijebol pada Kamis (21/4/2022) sore.

Perwakilan keluarga pembeli tanah, Bambang Cahyono mengatakan, sekitar sebulan lalu pihak keluarganya membeli tanah seluas 682 meter persegi di mana sebagian berdiri tembok Benteng Keraton Kartasura.

Dia pun mengatakan, ketua RT dan warga setempat bahkan meminta untuk membongkar tembok tersebut karena menghabiskan anggaran kas RT.

Baca juga: Tembok Benteng Keraton Kartasura Dijebol, BPCB Jateng: Pelaku Jelas Kita Tuntut Pidana

Tembok Benteng Keraton Kartasura memiliki panjang sekitar 65 meter. Sementara yang dijebol panjangnya sekitar 7,4 meter, lebar 2 meter dan tinggi 3,5 meter.

Tembok Benteng Keraton Kartasuta terbuat dari tatanan batu bata yang memiliki ukuran tebal sentimeter, lebar 18,5 sentimeter dan panjang 3,4 sentimeter. Tembok tersebut dibuat sekitar tahun 1680.

Bambang berkata, tanah seluas 682 meter persegi itu dibeli dari seseorang yang saat ini tinggal di Lampung dengan harga Rp 850 juta.

"Pertama miliknya Ibu Linawati. Rumahnya di dalam sini tapi sekarang ikut suami di Lampung. Luasnya 682 meter persegi seharga Rp 850 juta. Baru dibayar separuh dua minggu yang lalu," katanya.

Dia mengaku, selama membersihkan tanah yang rencana akan dibangun tempat usaha itu tidak ada yang mengarahkan jika kawasan itu bagian dari cagar budaya.

Bahkan, kata dia, Ketua RT setempat memintanya untuk membongkar tembok Benteng Keraton Kartasura karena merugikan kas selama berpuluh-puluh tahun. Setiap membersihkan rumput liar yang ada di lahan tersebut menghabiskan kas sebesar Rp 300.000.

"Justru Pak RT dan warga menyuruh untuk membersihkan ini. Suruh dibongkar katanya menghabiskan kas RT sudah berpuluh tahun," ungkap dia.

"Sudah dua kali mau dibongkar semua dengan alat berat. Tapi tidak boleh dilarang katanya milik purbakala. Tapi setelah itu kok tidak ada peringatan atau plang atau apa larangan sampai sekarang," katanya.

Bambang mengatakan hanya menjebol sebagian tembok Benteng Keraton Kartasura dengan alasan untuk akses masuk kendaraan material. Rencananya lahan itu akan dibangun untuk tempat usaha.

"Rencana mau dibangun kos-kosan," imbuh dia.

Pengendara sepeda motor melintas di tembok Benteng Karaton Kartasura yang dijebol di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Pengendara sepeda motor melintas di tembok Benteng Karaton Kartasura yang dijebol di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022).

Baca juga: Tembok Benteng Keraton Kartasura Dijebol, Bupati Sukoharjo: Saya Sangat Kecewa...

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) masih mengumpulkan data di lokasi perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022).

"Hari ini pengumpulan data terlebih dahulu. Jadi nanti setelah pengumpulan data akan kita lanjutkan, kita tentukan terkait dengan unsur-unsurnya (tindak pidana) masuk atau tidak," kata Tim PPNS BPCB Harun Al Rasyid di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu.

Harun menambahkan, jika ditemukan ada unsur pidana dalam perusakan tembok Benteng Keraton Kartasuta maka sanksinya sesuai dengan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam Pasal 105 Jo Pasal 166 ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Mengenai apakah ada dugaan penyelewengan terhadap kepemilikan tanah mengingat kawasan cagar budaya, pihaknya mengatakan masih fokus dalam penanganan perusakan tembok cagar budaya itu.

"Terkait kepemilikan kami belum mendalami ya apakah ada penyelewengan atau tidak. Kami di sini lebih mendalami terkait dengan perusakan. Tapi nanti ketika memang ada unsur itu juga memenuhi mungkin bisa kita terkait pemindahan kepemilikan yang tanpa izin itu," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com