Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembok Benteng Keraton Kartasura Dijebol, BPCB Jateng: Pelaku Jelas Kita Tuntut Pidana

Kompas.com - 23/04/2022, 14:37 WIB
Labib Zamani,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah mendatangi tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol dengan alat berat di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022).

Kepala BPCB Provinsi Jateng Sukronedi mengatakan, kedatanganya tersebut untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna penanganan lebih lanjut.

Menurut dia tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol telah didaftarkan sebagai cagar budaya. Sehingga keberadaan bangunan tersebut harus dilindungi.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, barang siapa yang merusak cagar budaya bisa dikenai sanksi pidana penjara maupun denda.

Baca juga: Didaftarkan Jadi Cagar Budaya, Tembok Benteng Keraton Kartasura Malah Dijebol Pemiliknya

"Kita memang koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka yang pertama menghentikan kegiatan ini, dan yang kedua koordinasi langkah-langkah selanjutnya," kata Sukronedi di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu.

"Karena ini sudah proses penetapan sebagai cagar budaya dan hasil kajiannya sudah dilakukan tim ahli cagar budaya dan dalam proses penetapan bupati ini sangat kuat bahwa Benteng Keraton Kartasura sudah ditetapkan sebagai cagar budaya," sambung dia.

Karena tembok benteng Keraton Kartasura merupakan cagar budaya, kata Sukonedi, siapa yang merusak akan dikenai sanksi pidana.

"Kita akan kerja sama Korwas PPNS dibantu kepolisian siapa yang merusak itu sudah jelas nanti akan kita tuntut gitu secara pidana. Pertama ini jelas merusak, sudah menghancurkan cagar budaya jelas ada sanksinya," kata dia.

Mengenai pemugaran tembok Benteng Keraton Kartasura yang sudah dijebol, pihaknya akan melakukan kajian guna mengembalikan bangunan tersebut seperti semula.

Menurutnya tembok Benteng Keraton Kartasura telah didaftarkan sebagai cagar budaya tingkat daerah. Sehingga pembiayaan pemugarannya harus dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebaliknya, jika cagar budaya itu peringkat nasional maka pembiayaan dilakukan pemerintah pusat atau melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).

"Tentunya kajian-kajian itu juga akan menghitung berapa jumlah biaya yang akan dilakukan. Karena ini peringkatnya masih kabupaten. Apakah pusat bisa membiayai karena dalam aturan anggaran kan kalau cagar budayanya peringkat daerah tentunya yang membiayai daerah," ungkap dia.

Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo guna pemugaran kembali tembok Benteng Keraton Kartasura.

"Nanti kita akan kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo," terang dia.

Lebih lanjut, Sukronedi menjelaskan cagar budaya ada lima aspek. Ada benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan. Siapapun yang merusak satu dari lima aspek tersebut dapat dikenai sanksi hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com