Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembok Benteng Keraton Kartasura Dijebol, BPCB Jateng: Pelaku Jelas Kita Tuntut Pidana

Kompas.com - 23/04/2022, 14:37 WIB
Labib Zamani,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah mendatangi tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol dengan alat berat di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022).

Kepala BPCB Provinsi Jateng Sukronedi mengatakan, kedatanganya tersebut untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna penanganan lebih lanjut.

Menurut dia tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol telah didaftarkan sebagai cagar budaya. Sehingga keberadaan bangunan tersebut harus dilindungi.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, barang siapa yang merusak cagar budaya bisa dikenai sanksi pidana penjara maupun denda.

Baca juga: Didaftarkan Jadi Cagar Budaya, Tembok Benteng Keraton Kartasura Malah Dijebol Pemiliknya

"Kita memang koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka yang pertama menghentikan kegiatan ini, dan yang kedua koordinasi langkah-langkah selanjutnya," kata Sukronedi di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu.

"Karena ini sudah proses penetapan sebagai cagar budaya dan hasil kajiannya sudah dilakukan tim ahli cagar budaya dan dalam proses penetapan bupati ini sangat kuat bahwa Benteng Keraton Kartasura sudah ditetapkan sebagai cagar budaya," sambung dia.

Karena tembok benteng Keraton Kartasura merupakan cagar budaya, kata Sukonedi, siapa yang merusak akan dikenai sanksi pidana.

"Kita akan kerja sama Korwas PPNS dibantu kepolisian siapa yang merusak itu sudah jelas nanti akan kita tuntut gitu secara pidana. Pertama ini jelas merusak, sudah menghancurkan cagar budaya jelas ada sanksinya," kata dia.

Mengenai pemugaran tembok Benteng Keraton Kartasura yang sudah dijebol, pihaknya akan melakukan kajian guna mengembalikan bangunan tersebut seperti semula.

Menurutnya tembok Benteng Keraton Kartasura telah didaftarkan sebagai cagar budaya tingkat daerah. Sehingga pembiayaan pemugarannya harus dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebaliknya, jika cagar budaya itu peringkat nasional maka pembiayaan dilakukan pemerintah pusat atau melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).

"Tentunya kajian-kajian itu juga akan menghitung berapa jumlah biaya yang akan dilakukan. Karena ini peringkatnya masih kabupaten. Apakah pusat bisa membiayai karena dalam aturan anggaran kan kalau cagar budayanya peringkat daerah tentunya yang membiayai daerah," ungkap dia.

Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo guna pemugaran kembali tembok Benteng Keraton Kartasura.

"Nanti kita akan kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo," terang dia.

Lebih lanjut, Sukronedi menjelaskan cagar budaya ada lima aspek. Ada benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan. Siapapun yang merusak satu dari lima aspek tersebut dapat dikenai sanksi hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sederet Fakta Patung Bung Karno di Banyuasin yang Telan Anggaran Rp 500 Juta, Dianggap Tak Mirip Soekarno

Sederet Fakta Patung Bung Karno di Banyuasin yang Telan Anggaran Rp 500 Juta, Dianggap Tak Mirip Soekarno

Regional
Warga Nagari Air Bangis: Jangan Sampai Kami Digusur...

Warga Nagari Air Bangis: Jangan Sampai Kami Digusur...

Regional
[POPULER NUSANTARA] Sopir Bus Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Beruntun di Malang | WNA Tampar Polisi di Bali

[POPULER NUSANTARA] Sopir Bus Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Beruntun di Malang | WNA Tampar Polisi di Bali

Regional
Saat 'Freestyle' Motor Siswa SMP Jadi Petaka bagi Bocah 8 Tahun...

Saat "Freestyle" Motor Siswa SMP Jadi Petaka bagi Bocah 8 Tahun...

Regional
Saat Pj Gubernur NTT Hentikan Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 05.30 Pagi

Saat Pj Gubernur NTT Hentikan Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 05.30 Pagi

Regional
Mahasiswa Disabilitas Universitas Muhammadiyah Purworejo Ciptakan Pakan Ternak yang Bisa Cegah Stunting

Mahasiswa Disabilitas Universitas Muhammadiyah Purworejo Ciptakan Pakan Ternak yang Bisa Cegah Stunting

Regional
Aniaya Dua Warga di Kartasura, 9 Anggota Geng Motor Diamankan Polisi, 7 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Aniaya Dua Warga di Kartasura, 9 Anggota Geng Motor Diamankan Polisi, 7 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Regional
Penjabat Gubernur Gorontalo Sesalkan Kerusuhan di Pohuwato

Penjabat Gubernur Gorontalo Sesalkan Kerusuhan di Pohuwato

Regional
PSI Solo Klaim 'Kaesang Effect' Sudah Mulai Terasa

PSI Solo Klaim "Kaesang Effect" Sudah Mulai Terasa

Regional
Makam Sunan Kudus dan Tradisi Buka Luwur Tiap 10 Muharam

Makam Sunan Kudus dan Tradisi Buka Luwur Tiap 10 Muharam

Regional
Kaesang Disebut Gabung PSI, DPW PSI Jateng Masih Tunggu Keputusan Resmi

Kaesang Disebut Gabung PSI, DPW PSI Jateng Masih Tunggu Keputusan Resmi

Regional
4 Alat Musik Bengkulu dan Cara Memainkannya

4 Alat Musik Bengkulu dan Cara Memainkannya

Regional
Ratusan Miliar Uang Rusak Ditemukan di Babel Ditarik dari Peredaran

Ratusan Miliar Uang Rusak Ditemukan di Babel Ditarik dari Peredaran

Regional
Puncak Gunung Kacapi di Sumedang Terbakar

Puncak Gunung Kacapi di Sumedang Terbakar

Regional
Cerita Pedagang di Sukaramai Trade Center Pekanbaru Bertahan Meski Sepi Pembeli

Cerita Pedagang di Sukaramai Trade Center Pekanbaru Bertahan Meski Sepi Pembeli

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com