SUKOHARJO, KOMPAS.com - Tembok Benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, dijebol pada Kamis (21/4/2022) sore.
Padahal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo sudah mendaftarkan tembok Benteng Keraton Kartasura sebagai cagar budaya ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah.
Tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol tersebut panjangnya sekitar 4-5 meter.
"Tadi pagi sudah saya tindak lanjuti beserta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan apakah tembok benteng itu masuk dalam daftar cagar budaya atau tidak. Menurut informasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bahwa tembok itu sudah didaftarkan sebagai cagar budaya," kata Camat Kartasura Joko Miranto dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Tanggapan BPN soal Keraton Yogyakarta yang Enggan Lepas Tanah Sultan Ground untuk Jalan Tol
Dengan demikian, lanjut Joko perlakuan terhadap Benteng Keraton Kartasura sudah seperti bangunan cagar budaya.
Artinya, tembok benteng itu harus dilindungi dan tidak boleh dirusak atau merubah bentuk aslinya.
Tetapi, kata Joko pemilik lahan menjebol tembok Benteng Keraton Kartasura yang baru saja dibeli sekitar satu bulan sebagai tempat usaha dan akses keluar masuk kendaraan material.
"Ada yang bilang untuk bengkel mobil, ada yang bilang mau dijadikan tempat indekos. Belum ada kepastian," ungkap dia.
Di sisi lain, pemilik juga belum mengajukan permohonan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo terkait akan digunakannya lahan itu sebagai tempat usaha.
Begitu juga izin ke kelurahan maupun kecamatan belum dilakukan.