Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 10 Tahun Penjara karena Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi, Dosen Unsri Memohon Minta Dibebaskan

Kompas.com - 21/04/2022, 21:56 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Terdakwa R (36), oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus chat mesum kepada lima mahasiswinya memohon kepada Jaksa dan Majelis hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan.

Permintaan tersebut diutarakan R saat sidang dengan agenda pleidoi atau nota pembelaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang secara tertutup, Kamis (21/4/2022).

Kuasa Hukum R, Ghandi Arius usai sidang mengungkapkan, tuntutan jaksa terhadap R yang menjerat kliennya itu dengan Pasal 35 Undang-undang Pornografi dinilai kurang tepat.

Baca juga: Dosen Unsri yang Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebab, unsur dalam pornografi tersebut menurut Ghandi harus diperagakan oleh seseorang. Sementara, R hanya mengirimkan chat kepada para korban.

"Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan tidak ada satu pun korban yang memperagakan. Jadi jelas unsur Pasal 35 tidak terpenuhi karena dia tidak memperagakan daripada isi chat tersebut," kata Ghandi usai sidang.

Ghandi menjelaskan, ada empat saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Semuanya menyatakan tindak pidana pornografi harus diperagakan oleh orang.

Baca juga: Cabuli Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unsri Divonis 6 Tahun Penjara

"Mereka juga menyatakan hal yang sama, bahwa model atau objek itu dia harus memperagakan baik diminta atau tidak oleh pengirim chat. Bila tidak mempraktikkan artinya tidak memenuhi unsur," jelasnya.

Dengan tidak adanya unsur tersebut, R pun semestinya harus dibebaskan dari jeratan hukum.

"Sehingga dalam pleidoi tadi, klien kami menyampaikan meminta dibebaskan dari segala jeratan hukum. Sebab apa, unsur yang dikenakan dalam pasal itu tidak terpenuhi. Karena sebenarnya persoalan ini sangat sepele dia mengirim chat. Terus chat itu tidak diapa-apakan oleh yang menerima. Masa mengirim chat mau diganjar 10 tahun. Kecuali jika ada tindakan, ya beda cerita," jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum kelima korban, Sayuti menilai, dalam pembacaan pleidoi itu, R sama sekali tak mengakui perbuatannya.

R hanya memelas bahwa keluarganya telah hancur atas kasus tersebut.

"Namun kami selaku kuasa hukum korban menyesalkan dan menyayangkan sikap terdakwa yang tidak pernah mengakui seutuhnya kesalahan yang sudah dilakukan kepada korban," kata Sayuti.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan yaitu Siti Fatimah menjatuhkan tuntutan kepada R selama 10 tahun penjara.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa R terbukti melanggar ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com