Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 10 Tahun Penjara karena Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi, Dosen Unsri Memohon Minta Dibebaskan

Kompas.com - 21/04/2022, 21:56 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com - Terdakwa R (36), oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus chat mesum kepada lima mahasiswinya memohon kepada Jaksa dan Majelis hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan.

Permintaan tersebut diutarakan R saat sidang dengan agenda pleidoi atau nota pembelaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang secara tertutup, Kamis (21/4/2022).

Kuasa Hukum R, Ghandi Arius usai sidang mengungkapkan, tuntutan jaksa terhadap R yang menjerat kliennya itu dengan Pasal 35 Undang-undang Pornografi dinilai kurang tepat.

Baca juga: Dosen Unsri yang Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebab, unsur dalam pornografi tersebut menurut Ghandi harus diperagakan oleh seseorang. Sementara, R hanya mengirimkan chat kepada para korban.

"Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan tidak ada satu pun korban yang memperagakan. Jadi jelas unsur Pasal 35 tidak terpenuhi karena dia tidak memperagakan daripada isi chat tersebut," kata Ghandi usai sidang.

Ghandi menjelaskan, ada empat saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Semuanya menyatakan tindak pidana pornografi harus diperagakan oleh orang.

Baca juga: Cabuli Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unsri Divonis 6 Tahun Penjara

"Mereka juga menyatakan hal yang sama, bahwa model atau objek itu dia harus memperagakan baik diminta atau tidak oleh pengirim chat. Bila tidak mempraktikkan artinya tidak memenuhi unsur," jelasnya.

Dengan tidak adanya unsur tersebut, R pun semestinya harus dibebaskan dari jeratan hukum.

"Sehingga dalam pleidoi tadi, klien kami menyampaikan meminta dibebaskan dari segala jeratan hukum. Sebab apa, unsur yang dikenakan dalam pasal itu tidak terpenuhi. Karena sebenarnya persoalan ini sangat sepele dia mengirim chat. Terus chat itu tidak diapa-apakan oleh yang menerima. Masa mengirim chat mau diganjar 10 tahun. Kecuali jika ada tindakan, ya beda cerita," jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum kelima korban, Sayuti menilai, dalam pembacaan pleidoi itu, R sama sekali tak mengakui perbuatannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tuntaskan Misi ke Candi Borobudur, Biksu Thudong Akui Sulit Meditasi di Indonesia

Tuntaskan Misi ke Candi Borobudur, Biksu Thudong Akui Sulit Meditasi di Indonesia

Regional
Pemkot Jambi Cabut Laporan Siswi SMP Pengkritik Wali kota, KPAI: Pendampingan dan Perlindungan Harus Diberikan

Pemkot Jambi Cabut Laporan Siswi SMP Pengkritik Wali kota, KPAI: Pendampingan dan Perlindungan Harus Diberikan

Regional
29 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Sumbawa Ikuti Ujian Semester di Sekolah Lain

29 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Sumbawa Ikuti Ujian Semester di Sekolah Lain

Regional
Bobol Warung Mi Ayam, Ayah dan Anak di Wonogiri Ditangkap Polisi

Bobol Warung Mi Ayam, Ayah dan Anak di Wonogiri Ditangkap Polisi

Regional
 Ditangkap Atas Kasus Kepemilikan 6,18 Kg Sabu, Kades di Tanggamus Lampung Minta Maaf ke Warganya

Ditangkap Atas Kasus Kepemilikan 6,18 Kg Sabu, Kades di Tanggamus Lampung Minta Maaf ke Warganya

Regional
Pamer Foto Mesra Megawati dan Jokowi di Instagram, Ganjar: Duo Panutan, Seiring Sejalan

Pamer Foto Mesra Megawati dan Jokowi di Instagram, Ganjar: Duo Panutan, Seiring Sejalan

Regional
KPU Nunukan Temukan Camat dan Kepala Sekolah 'Nyaleg'

KPU Nunukan Temukan Camat dan Kepala Sekolah "Nyaleg"

Regional
Tahu Akan Ditangkap Polisi, Maling Motor di Demak Pilih Serahkan Diri

Tahu Akan Ditangkap Polisi, Maling Motor di Demak Pilih Serahkan Diri

Regional
Sosok SFA, Siswi SMP yang Dilaporkan ke Polisi karena Kritik Pemkot Jambi, Pernah Nekat Temui Jokowi

Sosok SFA, Siswi SMP yang Dilaporkan ke Polisi karena Kritik Pemkot Jambi, Pernah Nekat Temui Jokowi

Regional
Ada SPKLU di Jalur Semarang-Solo, Masyarakat Diminta Tak Ragu Gunakan Mobil Listrik

Ada SPKLU di Jalur Semarang-Solo, Masyarakat Diminta Tak Ragu Gunakan Mobil Listrik

Regional
24 Perempuan Asal NTB Korban TPPO Alami Trauma

24 Perempuan Asal NTB Korban TPPO Alami Trauma

Regional
Pengusaha di Banten Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pengadaan Tablet Rp 1,6 Miliar

Pengusaha di Banten Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pengadaan Tablet Rp 1,6 Miliar

Regional
Beli Obat Tanpa Resep Dokter, Kakek 65 Tahun di Bogor Jadi Tersangka Kasus Narkotika

Beli Obat Tanpa Resep Dokter, Kakek 65 Tahun di Bogor Jadi Tersangka Kasus Narkotika

Regional
Pemkot Jambi Cabut Laporan Polisi ke Siswi SMP Pengkritik Wali Kota, KPAI: Seharusnya Begitu

Pemkot Jambi Cabut Laporan Polisi ke Siswi SMP Pengkritik Wali Kota, KPAI: Seharusnya Begitu

Regional
Menyoal Polisi yang Gunakan Kata 'Persetubuhan' di Kasus Kekerasan Seksual Anak oleh 11 Pria di Sulteng

Menyoal Polisi yang Gunakan Kata "Persetubuhan" di Kasus Kekerasan Seksual Anak oleh 11 Pria di Sulteng

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com