PALEMBANG, KOMPAS.com - Sidang seorang dosen Universitas Sriwijaya inisial R (36) yang diduga telah mengirimkan chat mesum kepada lima orang mahasiswinya kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang secara tertutup, pada Sabtu (16/4/2022).
Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan yakni Siti Fatimah menjatuhkan tuntutan kepada R selama 10 tahun penjara.
Kuasa hukum para korban, yakni Sayuti mengatakan, menurut JPU, perbuatan terdakwa R terbukti melanggar ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.
Dengan tuntutan tersebut, para korban pun merasa mendapatkan keadilan setelah mengalami pelecehan oleh R.
Baca juga: Cabuli Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unsri Divonis 6 Tahun Penjara
“Perbuatan oknum dosen ini sudah sangat membuat mahasiswi resah. Kami menilai tuntan dari JPU sudah tepat, harapannya menjadikan efek jera jangan sampai ada lagi kejadian yang seperti ini,” kata Sayuti, usai sidang.
Sayuti mengungkapkan, meski hanya lima yang melapor, mereka menduga masih ada lagi para korban dari R di kampus Unsri.
Hanya saja, korban itu enggan melapor karena berbagai pertimbangan.
“Para korban puas dengan tuntutan itu karena menurut mereka perbuatan oknum tersebut sangat meresahkan,” ujar dia.
Dalam tuntutan tersebut, hal yang memberatkan R adalah tidak adanya rasa penyesalan dari terdakwa meskipun bukti-bukti yang dihadirkan oleh JPU.
Selain itu, R merupakan seorang tenga pendidik di Unsri sehingga mencoreng nama baik dunia pendidikan.
“Bahkan, yang memberatkan dari JPU adalah karena tersangka tidak mengakui perbuatannya dari sejak pertama kali sidang,” kata dia.
Dengan tuntutan tersebut, mereka berharap majelis hakim pun dapat sependat dengan JPU untuk menjatuhkan hukuman terhadap R.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.