Salin Artikel

Dosen Unsri yang Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi Dituntut 10 Tahun Penjara

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sidang seorang dosen Universitas Sriwijaya inisial R (36) yang diduga telah mengirimkan chat mesum kepada lima orang mahasiswinya kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang secara tertutup, pada Sabtu (16/4/2022).

Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan yakni Siti Fatimah menjatuhkan tuntutan kepada R selama 10 tahun penjara.

Kuasa hukum para korban, yakni Sayuti mengatakan, menurut JPU, perbuatan terdakwa R terbukti melanggar ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.

Dengan tuntutan tersebut, para korban pun merasa mendapatkan keadilan setelah mengalami pelecehan oleh R.

“Perbuatan oknum dosen ini sudah sangat membuat mahasiswi resah. Kami menilai tuntan dari JPU sudah tepat, harapannya menjadikan efek jera jangan sampai ada lagi kejadian yang seperti ini,” kata Sayuti, usai sidang.

Sayuti mengungkapkan, meski hanya lima yang melapor, mereka menduga masih ada lagi para korban dari R di kampus Unsri.

Hanya saja, korban itu enggan melapor karena berbagai pertimbangan.

“Para korban puas dengan tuntutan itu karena menurut mereka perbuatan oknum tersebut sangat meresahkan,” ujar dia.

Dalam tuntutan tersebut, hal yang memberatkan R adalah tidak adanya rasa penyesalan dari terdakwa meskipun bukti-bukti yang dihadirkan oleh JPU.

Selain itu, R merupakan seorang tenga pendidik di Unsri sehingga mencoreng nama baik dunia pendidikan.

“Bahkan, yang memberatkan dari JPU adalah karena tersangka tidak mengakui perbuatannya dari sejak pertama kali sidang,” kata dia.

Dengan tuntutan tersebut, mereka berharap majelis hakim pun dapat sependat dengan JPU untuk menjatuhkan hukuman terhadap R.


“Karena ini sudah menimbulkan trauma yang mendalam kepada para korban,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Gandhi Arius kuasa hukum R mengatakan, kliennya tersebut dijerat oleh JPU melanggar Pasal 9 juncto Pasal 35 Nomor 44 Tahun 2008 dan juncto Pasal 65 KUHP tentang pornografi.

Namun, dakwaan tersebut menurutnya masih banyak kelemahan.

“Salah satunya hemat kami kelehamannya itu (dakwaan) laporan para korban bertentangan Pasal 74 KUHP,” kata Gandhi usai sidang.

Gandhi mengatakan, dalam Pasal 74 KUHP tertulis bahwa setiap orang yang membuat laporan ke polisi adalah maksimal 6 bulan setelah perkara itu berlangsung.

Sementara, bila berada di luar negeri akan kedaluwarsa selama sembilan bulan bila tidak dilaporkan.

“Setelah kami hitung, dari laporan korban sudah tujuh bulan itu sudah kedaluwarsa dan nanti jadi materi kita. Silahkan nanti hakim akan menilai, faktanya begini riilnya begini,” ujar dia.

Gandhi menilai, Pasal 9 yang dialamatkan oleh JPU kepada R pun tak tepat.

Sebab, sampai sejauh ini, tuduhan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kleinnya tersebut masih belum jelas.

“Sekarang begini artinya perbuatan yang dilakukan R, kami masukkan ke unsur Pasal 9 pas atau tidak. Cocok atau tidak, sementara dakwan (JPU) Pasal 9. Terlepas ini adalah mengaku dan tidak mengaku,” ungkap dia.

Adapun kelima korban yang dikirimkan chat mesum itu berinisial  C, D, F, D, dan R.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/16/154548878/dosen-unsri-yang-kirim-chat-mesum-ke-mahasiswi-dituntut-10-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke