“Karena ini sudah menimbulkan trauma yang mendalam kepada para korban,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Gandhi Arius kuasa hukum R mengatakan, kliennya tersebut dijerat oleh JPU melanggar Pasal 9 juncto Pasal 35 Nomor 44 Tahun 2008 dan juncto Pasal 65 KUHP tentang pornografi.
Namun, dakwaan tersebut menurutnya masih banyak kelemahan.
“Salah satunya hemat kami kelehamannya itu (dakwaan) laporan para korban bertentangan Pasal 74 KUHP,” kata Gandhi usai sidang.
Gandhi mengatakan, dalam Pasal 74 KUHP tertulis bahwa setiap orang yang membuat laporan ke polisi adalah maksimal 6 bulan setelah perkara itu berlangsung.
Sementara, bila berada di luar negeri akan kedaluwarsa selama sembilan bulan bila tidak dilaporkan.
Baca juga: Kuasa Hukum Dosen Unsri Geram Keterangan Saksi Berubah, Ini Kata JPU
“Setelah kami hitung, dari laporan korban sudah tujuh bulan itu sudah kedaluwarsa dan nanti jadi materi kita. Silahkan nanti hakim akan menilai, faktanya begini riilnya begini,” ujar dia.
Gandhi menilai, Pasal 9 yang dialamatkan oleh JPU kepada R pun tak tepat.
Sebab, sampai sejauh ini, tuduhan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kleinnya tersebut masih belum jelas.
“Sekarang begini artinya perbuatan yang dilakukan R, kami masukkan ke unsur Pasal 9 pas atau tidak. Cocok atau tidak, sementara dakwan (JPU) Pasal 9. Terlepas ini adalah mengaku dan tidak mengaku,” ungkap dia.
Adapun kelima korban yang dikirimkan chat mesum itu berinisial C, D, F, D, dan R.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.