Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Unsri yang Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/04/2022, 15:45 WIB
Aji YK Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sidang seorang dosen Universitas Sriwijaya inisial R (36) yang diduga telah mengirimkan chat mesum kepada lima orang mahasiswinya kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang secara tertutup, pada Sabtu (16/4/2022).

Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan yakni Siti Fatimah menjatuhkan tuntutan kepada R selama 10 tahun penjara.

Kuasa hukum para korban, yakni Sayuti mengatakan, menurut JPU, perbuatan terdakwa R terbukti melanggar ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.

Dengan tuntutan tersebut, para korban pun merasa mendapatkan keadilan setelah mengalami pelecehan oleh R.

Baca juga: Cabuli Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unsri Divonis 6 Tahun Penjara

“Perbuatan oknum dosen ini sudah sangat membuat mahasiswi resah. Kami menilai tuntan dari JPU sudah tepat, harapannya menjadikan efek jera jangan sampai ada lagi kejadian yang seperti ini,” kata Sayuti, usai sidang.

Sayuti mengungkapkan, meski hanya lima yang melapor, mereka menduga masih ada lagi para korban dari R di kampus Unsri.

Hanya saja, korban itu enggan melapor karena berbagai pertimbangan.

“Para korban puas dengan tuntutan itu karena menurut mereka perbuatan oknum tersebut sangat meresahkan,” ujar dia.

Dalam tuntutan tersebut, hal yang memberatkan R adalah tidak adanya rasa penyesalan dari terdakwa meskipun bukti-bukti yang dihadirkan oleh JPU.

Selain itu, R merupakan seorang tenga pendidik di Unsri sehingga mencoreng nama baik dunia pendidikan.

“Bahkan, yang memberatkan dari JPU adalah karena tersangka tidak mengakui perbuatannya dari sejak pertama kali sidang,” kata dia.

Dengan tuntutan tersebut, mereka berharap majelis hakim pun dapat sependat dengan JPU untuk menjatuhkan hukuman terhadap R.

 

“Karena ini sudah menimbulkan trauma yang mendalam kepada para korban,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Gandhi Arius kuasa hukum R mengatakan, kliennya tersebut dijerat oleh JPU melanggar Pasal 9 juncto Pasal 35 Nomor 44 Tahun 2008 dan juncto Pasal 65 KUHP tentang pornografi.

Namun, dakwaan tersebut menurutnya masih banyak kelemahan.

“Salah satunya hemat kami kelehamannya itu (dakwaan) laporan para korban bertentangan Pasal 74 KUHP,” kata Gandhi usai sidang.

Gandhi mengatakan, dalam Pasal 74 KUHP tertulis bahwa setiap orang yang membuat laporan ke polisi adalah maksimal 6 bulan setelah perkara itu berlangsung.

Sementara, bila berada di luar negeri akan kedaluwarsa selama sembilan bulan bila tidak dilaporkan.

Baca juga: Kuasa Hukum Dosen Unsri Geram Keterangan Saksi Berubah, Ini Kata JPU

“Setelah kami hitung, dari laporan korban sudah tujuh bulan itu sudah kedaluwarsa dan nanti jadi materi kita. Silahkan nanti hakim akan menilai, faktanya begini riilnya begini,” ujar dia.

Gandhi menilai, Pasal 9 yang dialamatkan oleh JPU kepada R pun tak tepat.

Sebab, sampai sejauh ini, tuduhan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kleinnya tersebut masih belum jelas.

“Sekarang begini artinya perbuatan yang dilakukan R, kami masukkan ke unsur Pasal 9 pas atau tidak. Cocok atau tidak, sementara dakwan (JPU) Pasal 9. Terlepas ini adalah mengaku dan tidak mengaku,” ungkap dia.

Adapun kelima korban yang dikirimkan chat mesum itu berinisial  C, D, F, D, dan R.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com