Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unsri Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/04/2022, 18:23 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG,KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara terhadap A (34) yang merupakan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) lantaran telah mencabuli mahasiswinya, DR ketika sedang mengikuti bimbingan skripsi.

Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, ketua Majelis Hakim Fatimah memvonis A dengan Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang Perbuatan Asusila.

"Menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan dari tindakan pidana yang sudah dilakukan," kata Fatimah saat membacakan vonis, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Cara Mudik dari Jakarta ke Palembang Menggunakan Kendaraan Pribadi dan Bus serta Biayanya

Adapun hal yang memberatkan terdakwa A adalah ia merupakan seorang tenaga pendidikan yang semestinya memberikan contoh baik tehadap orang lain.

Sementara, hal yang meringankan tedakwa berprilaku baik dan jujur selama sidang berlangsung.

"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan untuk menjalani hukuman," ujar hakim.

Baca juga: Modal Pinjam Almamater, 3 Pengemudi Ojek Online Menyusup Dalam Aksi Demo Mahasiswa di Palembang

Setelah mendengar vonis yang dijatuhkan, terdakwa A yang hadir secara virtual menyatakan pikir-pikir atas hukuman tersebut.

Kuasa hukum A, Darmawan menyesalkan vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan oleh hakim.

Ia pun akan lebih dulu berkoordinasi dengan klien serta pihak keluarga menanggapi vonis tersebut.

"Karena kami menilai klien kami telah berterus terang dan jujur dipersidangan, namun nyatanya itu tidak ada apresiasi dari majelis hakim untuk mengurangi pidana sebagaimana tuntutan JPU (jaksa penuntut umum)," katanya singkat.

Sedangkan kuasa hukum korban, Sayuti Rambang mengapresiasi atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Ia pun berharap agar kasus pelecehan maupun asusila terhadap anak didik tak lafi terulang terlebih lagi pelakunya merupakan seorang dosen.

"Apalagi ini menyangkut nama baik lembaga atau instansi pendidikan. Dengan vonis ini kami cukup puas karena sama dengan tuntutan JPU," ujarnya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menuntut oknum dosen Unsri, A (34) dengan hukuman penjara selama 6 tahun lantaran telah mencabuli mahasiswinya sendiri, yaitu DR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com