www.kompas.com
Sidang terhadap terdakwa A (34) oknum Dosen Unsri yang melakukan tindakan cabul terhadap mahasiswinya digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Palembang.(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+