Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Sidang terhadap terdakwa A (34) oknum Dosen Unsri yang melakukan tindakan cabul terhadap mahasiswinya digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Palembang.
(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+