Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Cabul Unsri Minta Keringanan Hukuman, Akui Perbuatannya Saat Baca Pleidoi

Kompas.com - 31/03/2022, 15:47 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

 

 

PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang lanjutan secara tertutup terhadap A (34), dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang telah mencabuli mahasiswinya sendiri berinisial DR ketika sedang melakukan bimbingan skripsi.

Dalam sidang dengan agenda pleidoi atau nota pembelaan, A mengakui seluruh perbuatannya di depan majelis hakim.

Terdakwa pun meminta agar hukuman yang diberikan nanti dapat diringankan.

Pleidoi tadi langsung dibacakan oleh klien saya, intinya agar dihukum seringan- ringannya,” kata Darmawan, kuasa hukum dari A, usai menjalani sidang, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Kasus Pencabulan Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara

Darmawan menjelaskan, permintaan kliennya itu untuk hukuman diringankan bukan hanya soal mengakui perbuatan tersebut.

Namun, dari beberapa saksi yang dihadirkan, mereka tak melihat kejadian tersebut.

Selain itu, fakta lain terungkap bahwa aksi cabul tersebut dilakukan karena spontanitas dari pelaku.

"Dan memang seperti itu fakta di persidangan. Tidak ada satu pun saksi yang melihat kejadiannya. Kejadian ini hanya spontanitas, tidak ada ucapan pengancaman ataupun paksaan dari klien kami,” ujarnya.

Dengan pembacaan pleidoi tersebut, ia berharap hakim dapat memutus hukuman A dengan adil.

“Kami harapkan hukuman seringan-ringannya, berdasarkan pleidoi yang dibacakan tadi,” jelasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Dosen Unsri Geram Keterangan Saksi Berubah, Ini Kata JPU

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menuntut A (34), oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), dengan hukuman penjara selama 6 tahun lantaran telah mencabuli mahasiswinya, yaitu DR. 

Hal itu dikatakan kuasa hukum A, Darmawan, usai sidang yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/3/2022).

Kliennya itu dinilai telah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap DR seperti dalam Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com