Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Lebaran 2022? Ini Perkiraan Jatuhnya Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Kompas.com - 21/04/2022, 19:49 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Bulan Ramadhan tahun ini sudah hampir sampai di penghujung, sehingga perbincangan mengenai kapan Lebaran 2022 semakin mengemuka.

Memang perayaan Idul Fitri tahun ini menjadi momen yang paling ditunggu, terutama karena tahun ini mudik lebaran 2022 diperbolehkan oleh pemerintah.

Baca juga: Libur Idul Fitri 2022, Kamu Bisa Libur Sampai 10 Hari

Menilik adanya perbedaan awal puasa Ramadhan, tak heran masyarakat ingin memastikan lebaran 2022 jatuh pada tanggal berapa.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap serta One Way untuk Arus Mudik Lebaran 2022 di Tol Trans-Jawa

Kapan Lebaran 2022 dirayakan?

Seperti tahun sebelumnya, Indonesia merujuk kepada dua cara menentukan jatuhnya 1 Syawal yaitu metode hilal dan hisab.

Sementara tiga keputusan yang dirujuk masyarakat adalah keputusan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Pemerintah.

Baca juga: Tanggal Libur Lebaran dan Aturan Cuti Bersama 2022 Karyawan Swasta

Sebelumnya, Muhammadiyah telah mengumumkan bahwa 1 Syawal 14443 H atau Lebaran 2022 jatuh pada tanggal 2 Mei 2022.

Penetapan jatuhnya ini diambil berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang berpedoman dengan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Sementara, keputusan Nahdlatul Ulama (NU) terkait jatuhnya 1 syawal 1443 H baru akan ditentukan berdasar pengamatan hilal yang akan diselenggarakan pada 1 Mei 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) juga akan menggelar sidang isbat di hari yang sama atau bertepatan dengan 29 Ramadhan 1443 H untuk memastikan kapan jatuhnya Lebaran 2022.

Terkait hal tersebut, Kemenag berencana menggelar rukyatul hilal di 99 titik yang tersebar di semua provinsi Indonesia.

Kapan Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022?

Walau keputusan kapan lebaran 2022 belum bulat, pemerintah telah mengeluarkan SKB terkait libur lebaran dan cuti bersama Lebaran 2022.

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022.

Sementara cuti bersama Lebaran 2022 berlangsung seama tiga hari yaitu pada tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Dikeluarkannya SKB 3 Menteri ini juga telah diikuti izin dari pemerintah untuk melaksanakan mudik Lebaran setelah dua tahun sebelumnya sempat dilarang.

Sumber:
www.kompas.com 
www.kompas.com 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com