Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Menentukan Jatuhnya Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal di Kalender Hijriyah?

Kompas.com - 21/04/2022, 21:29 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Penetapan jatuhnya tanggal 1 Syawal 1443 H ditunggu masyarakat karena akan menentukan kapan Idul Fitri 2022 akan dirayakan.

Di Indonesia, penentuan kapan jatuhnya Lebaran 2022 atau tanggal 1 Syawal dalam kalender Hijriah secara nasional ditentukan dengan beberapa cara.

Baca juga: Kapan Lebaran 2022? Ini Perkiraan Jatuhnya Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Cara yang digunakan untuk menentukan kapan jatuhnya Hari Raya Idul Fitri yaitu metode hisab dan rukyat.

Dua metode tersebut berpedoman pada dua ormas Islam terbesar di Indonesia yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Baca juga: Ada Kemungkinan Lebaran Bersamaan, BRIN Prediksi Idul Fitri Jatuh pada 2 Mei 2022

Cara menentukan awal Ramadhan menurut Nahdlatul Ulama menggunakan metode rukyatul hilal, sementara Muhammadiyah menggunakan metode hisab.

Sementara pemerintah melalui Kemenag memadukan dua cara tersebut dalam sidang isbat sebagai rujukan perayaan Idul Fitri secara nasional.

Terkait apakah metode rukyatul hilal, hisab, serta sidang isbat dalam menentukan 1 Syawal pada kalender hijriyah, berikut adalah penjelasan lengkapnya.

Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 2 Mei 2022, Pemerintah Kapan?

Nahdlatul Ulama (NU) Menggunakan Metode Rukyatul Hilal

Menurut Lapan, metode rukyat atau rukyatul hilal adalah adalah aktivitas pengamatan hilal dengan melihat secara langsung atau menggunakan teleskop.

Semetara dilansir dari laman bali.kemenag.go.id, hilal adalah nampaknya bulan sabit muda pertama setelah terjadinya konjungsi (ijtimak atau bulan baru) di arah matahari terbenam yang dijadikan acuan jatuhnya awal bulan dalam kalender Hijriyah termasuk bulan syawal.

Waktu pengamatan hilal dilakukan pada hari ke-29 untuk menentukan apakah hari berikutnya sudah terjadi pergantian bulan atau belum.

Metode rukyatul hilal digunakan oleh Nahdlatul Ulama (NU) dengan melakukan pengamatan di beberapa titik di Indonesia.

Dalam metode rukyat ini, visual hilal yang teramati dengan standar tertentu akan menjadi tanda bahwa esok hari akan jadi hari pertama bulan dalam kalender Hijriah.

Namun jika hilal tidak terlihat maka disepakati bahwa lusa adalah waktu jatuhnya awal bulan, dan berlaku baik untuk penentuan awal bulan Ramadhan dan bulan-bulan lain termasuk Syawal.

Hal ini disebut dengan istikmal atau pembulatan jumlah hari sampai tiga puluh hari sebelum dimulainya bulan yang baru.

Pada tahun ini, rukyatul hilal yang dilakukan untuk menentukan jatuhnya 1 Syawal 1443 Hijriyah akan dilakukan Nahdlatul Ulama dan Kemenag pada tanggal 1 Mei 2021 petang di 99 titik di seluruh Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com