Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar dan Syarat Angkutan Mudik Motor Gratis dengan Kereta Api

Kompas.com - 21/04/2022, 21:05 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Pemudik dapat mengirimkan sepeda motor secara gratis di masa mudik Lebaran 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI menyelenggarakan Program Motis (motor gratis) dengan kereta api. Motis merupakan program tahunan yang dibuat pemerintah.

Program Motis untuk arus mudik 2022 dilakukan pada tanggal 26 Mei-30 April 2022. Sedangkan, arus balik 2022 akan dilakukan pada tanggal 5 Mei-9 Mei 2022.

Baca juga: Buka Mulai 20-25 April, Ini Link Daftar Mudik Gratis Pemko Medan 2022

Peserta yang akan mengikuti program Motis 2022 diminta memenuhi syarat administrasi dan syarat teknik kendaraan, berikut syaratnya:

Motis 2022

Syarat Motis 2022

1. Peserta merupakan penumpang mudik yang memiliki tiket KA/bus/travel

2. Pesera yang mendaftar secara online (QR code http://bit.ly/motis2022) atau mengunjungi stasiun mengunggah dokumen berupa STNK, KTP, dan tiket.

3. Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 20 April-8 Mei dengan menyesuaikan ketersediaan kuota.

4. Melakukan registrasi ulang saat penyerahan motor pada H-1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan:

  • Waktu operasional pukul 08.00 - 16.00 WIB.
  • Tidak mengikutkan kaca spiondan aksesoris motor saat pengiriman.
  • Pemudik diperbolehkan menyertakan helm dengan menyimpan di bagasi/ruang penyimpanan motor.
  • Wajib menunjukkan KTP, tiket mudik, SIM, dan STNK yang masih berlakuMenyerahkan fotokopi STNK dan KTP.

5. Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor) maka pendaftaran akan dibatalkan secara otomatis.

Baca juga: 11 Mudik Gratis Tahun 2022 dan Link Pendaftarannya

6. Pengambilan kendaraan bermotor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT) tiket, KTP, dan STNK asli.

7. Apabila pengambilan sepeda mootor lebih dari H+1, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan.

8. Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.

9. Berlaku untuk motor maksimal 200 CC.

Syarat Teknis Kendaraan Motis 2022

  • Kaca spion harus dilepas.
  • BBM Wajib dikosongkan pada saat pengiriman.
  • Tidak diperkenankan menambah aksesoris motor.
  • Motor dilengkapi dengan standar tengah.
  • Motor dilengkapi pegangan bagian belakang (behel) motor.
  • Kunci motor dibawa oleh pemudik selama proses pengiriman.
  • Motor tidak dalam kondisi stang terkunci.

Pengiriman kendaraan dilakukan di sejumlah daerah tujuan pulang pergi (PP) menggunakan kereta api lintas selatan dan lintas utara.

Titik keberangkatan dari Stasiun Jakarta Gudang, sedangkan titik tujuan di Stasiun Semarang Tawang (lintas utara) dan Stasiun Purwosari/Solo (lintas selatan).

Baca juga: Mudik Gratis Polda Metro Jaya, Simak Cara Daftar dan Rute Perjalanan

Berikut jalur lintasan pengiriman Program Motis 2022:

Rute dan Jalur Motis 2022

  • Lintas utara, yaitu Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, dan Stasiun Semarang Tawang (PP).
  • Lintas selatan, yaitu Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Klaten, dan Stasiun Purwosari.

Sumber:
Instagram Akun Resmi Layanan Pelanggan KAI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com