Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Serang yang Bunuh Istri dan Anaknya Saat Tidur Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 19/04/2022, 18:07 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Supriyadi (44), pria yang membunuh istrinya TU (43), dan anaknya DI (9) saat keduanya sedang tidur dijerat pasal berlapis.

Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah mereka Kampung Baru, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Jumat (8/4/2022)sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza mengatakan, atas perbuatannya, Supriyadi dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Pasal 44 ancaman penjara 15 tahun dan Pasal 338 ancaman pidana 20 tahun penjara," kata Dedi kepada wartawan di kantornya, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Sebelum Alfamart Gambut Roboh, Warga Sempat Lihat Bangunan Miring ke Kiri

Dugaan pembunuhan

Petugas kepolisian melakukan evakuasi jasad korban pembunuhan yang dilakukan seorang pria kepada istri dan anak di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Jumat (8/4/2022) dini hari.Dok Polres Serang Petugas kepolisian melakukan evakuasi jasad korban pembunuhan yang dilakukan seorang pria kepada istri dan anak di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Jumat (8/4/2022) dini hari.

Dedi menduga, pembunuhan yang dilakukan Supriyadi terhadap istri dan anaknya ada dua faktor, pertama ekonomi dan kedua adanya perselingkuhan.

"Pertama ekonomi, adanya dorongan dari jiwanya yang menghasutnya dan adanya perselingkuhan. Tapi, kami masih mendalami apakah itu berdasarkan fakta atau ilustrasi dari tersangka," ungkapnya.

Baca juga: Terungkap, Ini Motif Pria di Serang Banten yang Bunuh Istri dan Anak Jelang Sahur

Dari hasil pemeriksaan, kata Dedi, bisnis kain yang dijalani pelaku mengalami kendala dalam kurun waktu satu tahun ini.

Jadi, sambungnya, untuk membiayai kehidupan sehari-hari keluarganya, Supriyadi meminjam uang sehingga memiliki utang ke sejumlah orang.

"Ada hambatan permasalahan bisnis yang digelutinya yang mendorong tersangka memiliki utang kepada orang," ujarnya.

Baca juga: Seorang Pria di Serang Banten Bunuh Istri dan Anaknya Saat Tidur

Kata Dedi, dari keterangan tetangganya keluarga ini dikenal keluarga yang harmonis.

"Keterangan dari tetangga lingkungan sekitar rumahnya dan keluarganya sejauh ini tidak pernah terdengar (bertengkar), dari yang bersangkutan (tersangka) juga dia akur-akur saja," kata Dedi.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Supriyadi sudah ditahan di sel tahanan sementara Mapololres Serang sejak Senin (11/4/2022) sore.

Baca juga: Pria di Serang Banten yang Bunuh Istri dan Anaknya Jadi Tersangka

 

(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : I Kadek Wira Aditya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com