Salin Artikel

Pria di Serang yang Bunuh Istri dan Anaknya Saat Tidur Dijerat Pasal Berlapis

KOMPAS.com - Supriyadi (44), pria yang membunuh istrinya TU (43), dan anaknya DI (9) saat keduanya sedang tidur dijerat pasal berlapis.

Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah mereka Kampung Baru, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Jumat (8/4/2022)sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza mengatakan, atas perbuatannya, Supriyadi dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Pasal 44 ancaman penjara 15 tahun dan Pasal 338 ancaman pidana 20 tahun penjara," kata Dedi kepada wartawan di kantornya, Selasa (19/4/2022).

Dedi menduga, pembunuhan yang dilakukan Supriyadi terhadap istri dan anaknya ada dua faktor, pertama ekonomi dan kedua adanya perselingkuhan.

"Pertama ekonomi, adanya dorongan dari jiwanya yang menghasutnya dan adanya perselingkuhan. Tapi, kami masih mendalami apakah itu berdasarkan fakta atau ilustrasi dari tersangka," ungkapnya.


Dari hasil pemeriksaan, kata Dedi, bisnis kain yang dijalani pelaku mengalami kendala dalam kurun waktu satu tahun ini.

Jadi, sambungnya, untuk membiayai kehidupan sehari-hari keluarganya, Supriyadi meminjam uang sehingga memiliki utang ke sejumlah orang.

"Ada hambatan permasalahan bisnis yang digelutinya yang mendorong tersangka memiliki utang kepada orang," ujarnya.

Kata Dedi, dari keterangan tetangganya keluarga ini dikenal keluarga yang harmonis.

"Keterangan dari tetangga lingkungan sekitar rumahnya dan keluarganya sejauh ini tidak pernah terdengar (bertengkar), dari yang bersangkutan (tersangka) juga dia akur-akur saja," kata Dedi.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Supriyadi sudah ditahan di sel tahanan sementara Mapololres Serang sejak Senin (11/4/2022) sore.

 

(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : I Kadek Wira Aditya)

https://regional.kompas.com/read/2022/04/19/180758078/pria-di-serang-yang-bunuh-istri-dan-anaknya-saat-tidur-dijerat-pasal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke