PADANG, KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pariaman Sumatera Barat sudah menetapkan berapa besar zakat fitrah pada tahun 2022.
Baznas Kota Pariaman membagi tiga kategori besaran zakat fitrah pada tahun 2022 berdasarkan jenis beras.
"Kita menetapkan besarannya berdasarkan jenis beras. Yaitu beras super premium, beras premium dan beras standar," ujar Wakil Ketua I Baznas Kota Pariaman Boedi Satria, Selasa (19/4/2022) melalui telepon.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 di Provinsi Sulawesi Tenggara
Untuk beras super premium dengan harga Rp 18.000 per kilogramnya besaran zakatnya adalah Rp 45.000 perorangnya.
Sedangkan beras premium dengan harga Rp 16.000 per kilogramnya besaran zakatnya adalah Rp 40.000.
Untuk beras dengan kualitas standar harga Rp 14.000 per kilogramnya besaran zakatnya adalah Rp 35.000.
"Cara hitungnya adalah harga beras per kilogramnya dikalikan 2,5. Maka dapatlah besaran zakatnya," katanya.
Baca juga: Ringankan Beban Masyarakat, Dompet Dhuafa Distribusikan 100 Zakat Fitrah di Kronjo
Lebih jauh dikataka Satria, zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk uang atau makanan pokok.
Pembayaran zakat fitrah tergantung dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.