BAUBAU, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, inisial AAH, bersama seorang temannya inisial ABR ditangkap Unit Reskrim Polsek Wolio, di tempat penginapan, Minggu (17/4/2022) malam.
Keduanya dibekuk karena menjadi pelaku perampokan di kedai kawasan Kotamara, Kota Baubau.
Baca juga: Rampok Lukai dan Sekap Pegawai Minimarket di Deli Serdang
Menurut Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, Senin (18/4/2022), mengatakan, peristiwa perampokan bermula ketika korban hendak menutup kedainya di pelataran Kotamara.
"Tiba-tiba datang dua orang laki - laki yang tidak dikenal langsung menodongkan sebilah pisau kepada korban, " kata Erwin.
Kedua pelaku kemudian mencari barang milik korban dan menemukan sebuah handpone milik korban yang sedang mengisi baterai.
"Dua orang tersebut menemukan serta mengambil handpone yang sementara di cash. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.200.000," ujarnya.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Wolio berhasil menangkap kedua pelaku.
"Pelaku AAH Alias diamankan pada hari Minggu ( 17/4/ 2022) di Losmen Wisata Baubau dan pelaku ABR diamankan Minggu (17/4/ 2022) di rumah yang bersangkutan," ucap Erwin.
Kini kedua pelaku ditahan di ruang tahanan Polsek Wolio. Keduanya dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca juga: Rumah Staf HRD yang Coba Rampok BJB Cabang Fatmawati Digeledah Polisi, Ini Barang Bukti yang Disita
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.