Salin Artikel

Merampok Kedai, Mahasiswa di Kota Baubau dan Seorang Rekannya Ditangkap Polisi

Keduanya dibekuk karena menjadi pelaku perampokan di kedai kawasan Kotamara, Kota Baubau.

Menurut Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, Senin (18/4/2022), mengatakan, peristiwa perampokan bermula ketika korban hendak menutup kedainya di pelataran Kotamara.

"Tiba-tiba datang dua orang laki - laki yang tidak dikenal langsung menodongkan sebilah pisau kepada korban, " kata Erwin.

Kedua pelaku kemudian mencari barang milik korban dan menemukan sebuah handpone milik korban yang sedang mengisi baterai.

"Dua orang tersebut menemukan serta mengambil handpone yang sementara di cash. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.200.000," ujarnya.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Wolio berhasil menangkap kedua pelaku.

"Pelaku AAH Alias diamankan pada hari Minggu ( 17/4/ 2022) di Losmen Wisata Baubau dan pelaku ABR diamankan Minggu (17/4/ 2022) di rumah yang bersangkutan," ucap Erwin.

Kini kedua pelaku ditahan di ruang tahanan Polsek Wolio. Keduanya dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/19/004449178/merampok-kedai-mahasiswa-di-kota-baubau-dan-seorang-rekannya-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke