KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau memberikan informasi terbaru mengenai berapa besaran zakat fitrah 2022 yang ditunaikan pada bulan Ramadhan 1443 H.
Bersumber dari Surat Kanwil Kemenag No.238/Kw.04.6/BA.03.2/4/2022, Baznas Provinsi Riau mengumumkan besaran zakat fitrah yang akan menjadi panduan umat muslim dalam melaksanakan kewajibannya di bulan suci ini.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 di Provinsi Bali
Dilansir dari Instagram resminya, Baznas Provinsi Riau menginformasikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini adalah:
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 di Yogyakarta
1. Setara beras jenis solok seharga Rp 15.000 per kg, maka besaran zakat fitrahnya adalah Rp 37.500 per jiwa
2. Setara beras jenis pandan wangi/spesial SXL seharga Rp 14.500 per kg, maka besaran zakat fitrahnya adalah Rp 36.250 per jiwa
3. Setara beras jenis anak daro seharga Rp 12.000 per kg, maka besaran zakat fitrahnya adalah Rp 30.000 per jiwa
4. Setara beras jenis belida/topi koki seharga Rp 11.500 per kg, maka besaran zakat fitrahnya adalah 28.750 per jiwa
5. Setara beras jenis bulog seharga Rp 10.000 per kg, maka besaran zakat fitrahnya adalah Rp 25.000 per jiwa
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 di Yogyakarta
Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras yang biasa dikonsumsi dan diberikan dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Sementara zakat fitrah dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di lokasi tersebut, sehingga besaran tiap daerah bisa berbeda-beda.
Selain menyalurkan melalui masjid, masyarakat di Provinsi Riau juga bisa menyalurkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) provinsi atau kabupaten/kota.
Zakat fitrah adalah jenis zakat yang hukumnya wajib dan hanya dilakukan pada bulan Ramadhan.
Dilansir dari laman resmi Baznas, muzakki sudah bisa menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Sedangkan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan langsung atau sejak diterima dari para muzakki selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Kriteria orang yang sudah wajib mengeluarkan zakat fitrah (muzakki) adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.