Di sana, S dan adiknya menyerang korban dengan senjata tajam jenis parang dan pisau. Korban pun tewas di tempat. S dan ZT juga melukai istri korban,
"Saya menyesal pak, tapi dari pada saya yang diserang dulu lebih baik saya duluan menyerang," kata S tertunduk.
Akibat perbuatannya, S dan ZT terancam Pasal 340 KUHP junto 370 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Baca juga: Satu Keluarga Diserang OTK di Jalintim Palembang-Ogan Ilir, 1 Tewas
Polisi juga menyita barang bukti, seperti mobil yang dipakai S dan ZT, motor milik korban, dan parang serta pisau yang dipakai membacok korban.
Sebelumnya diberitakan, satu keluarga diduga jadi korban begal di Jalintim Palembang-Ogan Ilir Sabtu malam (16/4/2022).
Suami dari keluarga itu tewas setelah menderita luka bacok di leher dan punggung. Pelaku diduga menggunakan mobil dan sempat memepet korban sebelum melakukan pembacokan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.