Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Anak Gadisnya Dibawa Kabur Setahun, Bapak di Sumsel Bacok Pemuda hingga Tewas

Kompas.com - 17/04/2022, 20:13 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MUBA, KOMPAS.com - Setelah satu tahun putrinya dibawa kabur, T (40) warga Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan membacok seorang pemuda bernama AC (30).

AC diketahui sempat dicari oleh T karena melarikan anak gadis pelaku tanpa seizin dirinya selama satu tahun.

Perbuatan itu membuat T menjadi kalap hingga membacok AC dengan parang ketika sedang berada di Dusun VII, Desa Bintialo, Muba.

Kapolsek Batanghari Leko AKP Rusli mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Ada Sebutan Pengantin Dalam Kasus Suap Muba yang Menjerat Anak Alex Noerdin

Semula, T mendapatkan kabar bahwa AC sedang berada di Desa Bintialo.

Tanpa banyak pikir panjang, ia langsung menuju ke daerah tersebut sembari membawa senjata tajam.

"Saat bertemu dengan korban, tersangka T langsung membabi buta menganiayanya dengan senjata tajam. Korban sempat berupaya kabur namun terjatuh akibat kakinya terluka terkena senjata pelaku," kata Rusli, Minggu (17/4/2022).

Setelah menganiaya korban, T pun langsung pergi.

Baca juga: 21 Buaya Lepas dari Penangkaran di Banyuasin, BKSDA Sumsel Imbau Masyarakat Jauhi Sungai

 

Beberapa saat kemudian, warga sekitar terkejut melihat AC sudah dalam kondisi tewas dengan mengalami luka bacok di tubuhnya.

"Warga langsung melapor sehingga kami langsung melakukan penyelidikan. Hasil pengembangan pelakunya mengarah kepada tersangka T sehingga kami langsung melakukan penangkapan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, Rusli mengaku motif pembunuhan itu akibat dendam lama.

Hal tersebut membuat T menjadi kalap dan nekat menghabisi nyawa AC.

"Dulu, korban dan pelaku ini satu rumah. Namun, tiba-tiba korban membawa kabur anak gadis pelaku selama satu tahun. Akibat perbuatan itu pelaku menjadi dendam dan merencanakan membunuh korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku T terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.

"Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan juga sudah kita amankan," ungkap Rusli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com