MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Budi Haryanto menegaskan bahwa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan (MIA) terancam hukuman seumur hidup atau mati.
Ancaman hukuman itu dikenakan karena ia diduga sebagai dalang penembakan Najamuddin Sewang (40), pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar.
Selain MIA, pelaku S, AKM, dan A juga terancam hukuman yang sama.
"Empat pelaku penembakan yang menegaskan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang, dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.
Baca juga: Kasatpol PP Jadi Tersangka Penembakan Pegawai Dishub, Wali Kota Makassar: Jauh dari yang Dibayangkan
Budi mengatakan, keempatnya melakukan perencanaan pembunuhan mulai dari sebagai eksekutor hingga otak dari pembunuhan terhadap korban Najamuddin.
"Empat pelaku mempunyai peran masing-masing yakni sebagai eksekutor, menggambar situasi dan otak pembunuhan, jelasnya.
Budi mengungkapkan bahwa kasus perencanaan pembunuhan ini bermotif cinta segitiga atau asmara.
Baca juga: Kasatpol PP Makassar Jadi Tersangka Pembunuhan Adiknya, Kakak Korban: Saya Juga Pernah Diancam
"Motifnya asmara atau cinta segitiga. Jadi dari situ, kemudian direncanakan pembunuhan terhadap korban. Korban ditembak oleh pelaku saat menggunakan motor," ungkapnya.
Terkait senjata yang digunakan para pelaku, kata Budi, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Senjatanya jenis revolver dan masih dilakukan uji balistik. Terkait kepemilikan senjata api oleh pelaku, masih akan dilakukan pendalaman," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Najamuddin tewas kecelakaan dengan luka lubang di belakangnya diduga bekas proyektil peluru, Minggu (3/4/2022).
Korban mengalami kecelakaan tunggal di pertigaan Jalan Danau Tanjung Bunga, samping Masjid Cheng Hoo, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan sekitar pukul 09.30 Wita.
Kecelakaan tunggal yang dialami korban hingga tersungkur di aspal sempat terekam kamera pengintai CCTV.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.