INDRALAYA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku penyerangan terhadap satu keluarga di Jalan Lintas Timur Palembang-Ogan Ilir, tepatnya di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (16/4/2022) malam.
Seorang warga bernama Rasyid Gandi (34), warga Desa Tapus, Kecamatan Lembak Muara Enim, tewas dalam penyerangan itu.
Polisi pun menangkap dua pelaku, mantan Kepala Desa Tapus berinisial S (47) dan ZT (38), di kediamannya sekitar lima jam setelah penyerangan.
"Pelaku berhasil kita amankan di kediamannya tanpa perlawanan," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandi di Ogan Ilir, Minggu (17/4/2022).
Penangkapan dilakukan setelah Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya melakukan penyelidikan dan pendekatan ke pihak keluarga.
Yusantiyo mengatakan, kasus penyerangan itu terjadi karena dendam lama. Korban dan S, memiliki masalah pribadi.
Baca juga: Cara Mudik dari Jakarta ke Palembang Menggunakan Kendaraan Pribadi dan Bus serta Biayanya
Mereka, kata Yusantiyo, sudah tiga kali bertikai dan selalu didamaikan.
Belakangan, S yang merasa terancam, mengajak adiknya ZT untuk membunuh korban. Mereka mengikuti korban dari Desa Lembak Muara Enim hingga ke Jalan Lintas Timur Palembang-Ogan Ilir Desa Sungai Rambutan Ogan Ilir.
Pengakuan pelaku
Pelaku S membeberkan alasannya melakukan tindakan itu. Mantan Kepala Desa Tapus itu mengaku sudah sebulan tidak pulang ke rumah karena takut dengan ancaman Rasyid.
Saat melintas di jalan Kecamatan Lembak, S yang mengendarai mobil bersama adiknya, ZT, berpapasan dengan korban yang berboncengan dengan istrinya.
S lalu memutar balik kendaraan dan membuntuti korban. S mengkau sempat kehilangan jejak korban di Kecamatan Gelumbang. Namun, mereka kembali bertemu di Desa Sungai Rambutan Ogan Ilir.
Di sana, S dan adiknya menyerang korban dengan senjata tajam jenis parang dan pisau. Korban pun tewas di tempat. S dan ZT juga melukai istri korban,
"Saya menyesal pak, tapi dari pada saya yang diserang dulu lebih baik saya duluan menyerang," kata S tertunduk.
Akibat perbuatannya, S dan ZT terancam Pasal 340 KUHP junto 370 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Baca juga: Satu Keluarga Diserang OTK di Jalintim Palembang-Ogan Ilir, 1 Tewas
Polisi juga menyita barang bukti, seperti mobil yang dipakai S dan ZT, motor milik korban, dan parang serta pisau yang dipakai membacok korban.
Sebelumnya diberitakan, satu keluarga diduga jadi korban begal di Jalintim Palembang-Ogan Ilir Sabtu malam (16/4/2022).
Suami dari keluarga itu tewas setelah menderita luka bacok di leher dan punggung. Pelaku diduga menggunakan mobil dan sempat memepet korban sebelum melakukan pembacokan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.