Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Wanita di Kotabaru Kalsel Jadi Tersangka Kasus Arisan Bodong, Rugikan Korbannya hingga Miliaran Rupiah

Kompas.com - 17/04/2022, 18:03 WIB
Andi Muhammad Haswar,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

KOTABARU, KOMPAS.com - Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap dua kasus arisan online bodong dengan dua tersangka berbeda.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kotabaru, AKP Abdul Jalil mengatakan, kedua tersangka merupakan wanita, masing-masing berinisial IAA dan LH.

Kedua pelaku berhasil menipu puluhan orang dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: Tak Hanya Dicekik, Bocah 10 Tahun yang Ditemukan Tinggal Tulang di Kalsel Juga Diperkosa dan Dimutilasi

"Dari pelaku IAA uang korban mencapai Rp 1,5 miliar sedangkan dari LH uang korban mencapai Rp 1,9 miliar sehingga jika ditotal sebanyak Rp 3,4 miliar," ujar AKP Abdul Jalil dalam keterangan yang diterima, Minggu (17/4/2022).

Kedua pelaku, kata Jalil, awalnya mampu menjalankan bisnis arisan online dan berjalan normal.

Namun setelah beberapa lama berjalan, sejumlah anggota tak lagi menyetor karena menikmati uang hasil arisan.

Baca juga: Kapal Asal Rembang Dibakar Massa di Kalsel, Dianggap Rusak Terumbu Karang karena Tangkap Ikan dengan Cantrang

Hal ini kemudian memaksa pelaku untuk menjual slot arisan kepada anggota dengan iming-iming keuntungan yang lebih besar.

"Para korbannya kemudian diiming-imingi untung besar untuk menutupi yang tidak dibayarkan sebelumnya," jelasnya.

Setelah beberapa korban menyetor, perputaran uang arisan tak kunjung membaik. Pelaku kemudian sulit dihubungi dan terkesan menghindar.

Akhirnya, beberapa korban berinisiatif melaporkan pelaku ke Polres Kotabaru.

"Jadi kami ingatkan masyarakat Kotabaru untuk tidak mudah tergiur dengan investasi arisan online agar tidak ada lagi korban seperti yang kita tangani saat ini," pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kue-kue Tradisional Ini Muncul Saat Perayaan Maulid Nabi di Gorontalo

Kue-kue Tradisional Ini Muncul Saat Perayaan Maulid Nabi di Gorontalo

Regional
Kualitas Udara Palembang di Level Berbahaya, BMKG Sarankan Beraktivitas Setelah 09.00 WIB

Kualitas Udara Palembang di Level Berbahaya, BMKG Sarankan Beraktivitas Setelah 09.00 WIB

Regional
Pembebasan Lahan di Wadas Sudah 97 Persen, Uang Ganti Rugi Capai Rp 1,37 Triliun

Pembebasan Lahan di Wadas Sudah 97 Persen, Uang Ganti Rugi Capai Rp 1,37 Triliun

Regional
Karimunjawa Tercemar Limbah dan Terancam Tenggelam, Ini Perjuangan Warga Perangi Aktivitas Tambak Udang

Karimunjawa Tercemar Limbah dan Terancam Tenggelam, Ini Perjuangan Warga Perangi Aktivitas Tambak Udang

Regional
Penghuni Kos di Semarang Keluhkan Tingginya Harga Beras

Penghuni Kos di Semarang Keluhkan Tingginya Harga Beras

Regional
Mitigasi Gagal Panen akibat El Nino, Pemkab HST Gelar Kegiatan Tanam dan Panen Padi

Mitigasi Gagal Panen akibat El Nino, Pemkab HST Gelar Kegiatan Tanam dan Panen Padi

Regional
Ombudsman NTT Temukan Harga Pertalite Rp 30.000 Per Liter di Rote Ndao

Ombudsman NTT Temukan Harga Pertalite Rp 30.000 Per Liter di Rote Ndao

Regional
Kebakaran TPA Putri Cempo Solo Berhasil Dipadamkan, Damkar Siagakan Armada dan Personel 24 Jam

Kebakaran TPA Putri Cempo Solo Berhasil Dipadamkan, Damkar Siagakan Armada dan Personel 24 Jam

Regional
Angkot yang Dikemudikan Kakek 75 Tahun Tabrak Trotoar di Ambon, Penumpang Syok

Angkot yang Dikemudikan Kakek 75 Tahun Tabrak Trotoar di Ambon, Penumpang Syok

Regional
Stoples Diduga Berisi Janin dan Darah Ditemukan Warga Mamuju Ternyata Isinya Ari-ari

Stoples Diduga Berisi Janin dan Darah Ditemukan Warga Mamuju Ternyata Isinya Ari-ari

Regional
Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Kamar Kos Sleman, Sempat Terlihat Beraktivitas Saat Malam Hari

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Kamar Kos Sleman, Sempat Terlihat Beraktivitas Saat Malam Hari

Regional
Jejak Kematian Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara, Ada Rekaman Jendela Kaca Pecah Tertembus Proyektil

Jejak Kematian Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara, Ada Rekaman Jendela Kaca Pecah Tertembus Proyektil

Regional
Trigana Air Hentikan Penerbangan ke Oksibil akibat Gangguan Keamanan

Trigana Air Hentikan Penerbangan ke Oksibil akibat Gangguan Keamanan

Regional
11 Warga di Ende Keracunan Usai Konsumsi Daging Anjing Mati, 1 di Antaranya Meninggal

11 Warga di Ende Keracunan Usai Konsumsi Daging Anjing Mati, 1 di Antaranya Meninggal

Regional
Kronologi Turis Asal Jerman Tewas Jatuh dari Tebing Saat Rekam Pacarnya di Bali

Kronologi Turis Asal Jerman Tewas Jatuh dari Tebing Saat Rekam Pacarnya di Bali

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com