Salin Artikel

2 Wanita di Kotabaru Kalsel Jadi Tersangka Kasus Arisan Bodong, Rugikan Korbannya hingga Miliaran Rupiah

KOTABARU, KOMPAS.com - Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap dua kasus arisan online bodong dengan dua tersangka berbeda.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kotabaru, AKP Abdul Jalil mengatakan, kedua tersangka merupakan wanita, masing-masing berinisial IAA dan LH.

Kedua pelaku berhasil menipu puluhan orang dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

"Dari pelaku IAA uang korban mencapai Rp 1,5 miliar sedangkan dari LH uang korban mencapai Rp 1,9 miliar sehingga jika ditotal sebanyak Rp 3,4 miliar," ujar AKP Abdul Jalil dalam keterangan yang diterima, Minggu (17/4/2022).

Kedua pelaku, kata Jalil, awalnya mampu menjalankan bisnis arisan online dan berjalan normal.

Namun setelah beberapa lama berjalan, sejumlah anggota tak lagi menyetor karena menikmati uang hasil arisan.

Hal ini kemudian memaksa pelaku untuk menjual slot arisan kepada anggota dengan iming-iming keuntungan yang lebih besar.

"Para korbannya kemudian diiming-imingi untung besar untuk menutupi yang tidak dibayarkan sebelumnya," jelasnya.

Setelah beberapa korban menyetor, perputaran uang arisan tak kunjung membaik. Pelaku kemudian sulit dihubungi dan terkesan menghindar.

Akhirnya, beberapa korban berinisiatif melaporkan pelaku ke Polres Kotabaru.

"Jadi kami ingatkan masyarakat Kotabaru untuk tidak mudah tergiur dengan investasi arisan online agar tidak ada lagi korban seperti yang kita tangani saat ini," pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/17/180326978/2-wanita-di-kotabaru-kalsel-jadi-tersangka-kasus-arisan-bodong-rugikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke