KUPANG, KOMPAS.com - JMM alias Jimi (33), pelaku pencabulan terhadap MMS di Batam, Kepulauan Riau, ditangkap aparat Kepolisian Resor Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau mengatakan, Jimi ditangkap di kampung halamannya di Kampung Afengmale, Desa Teluk Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, Alor.
"Usai mencabuli korban di Batam, pelaku ini kabur ke kampungnya di Alor, sehingga kita tangkap kemarin," ujar Yames, kepada sejumlah wartawan, Sabtu (17/4/2022).
Baca juga: Keroyok Warga hingga Tewas, 3 Mahasiswa di Kupang Ditangkap
Yames menjelaskan, Jimi merupakan tersangka kasus pencabulan yang ditangani Polres Kota Barelang, Polda Kepulauan Riau, berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/11/I/2022/Spkt/Resta Barelang/Polda Kepri, tanggal 10 Januari 2022.
Jimi mencabuli MMS pada akhir bulan Desember 2021. Kasus pencabulan ini dilaporkan orangtua korban pada 10 Januari 2022 di Polres Kota Barelang.
Namun, pelaku kabur dan pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Alor, NTT.
"Penyidik Polres Balerang meminta bantuan kepada Kasat Reskrim Polres Alor untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di wilayah lingkup Polres Alor," ujar Yames.
Baca juga: Lansia dan Siswa SD di Kupang Tewas Terseret Banjir Saat Seberangi Sungai
Setelah menyelidiki keberadaan Jimi, pihaknya menemukan pelaku di kediamannya, sehingga langsung ditangkap.
Selanjutnya Jimi diamankan di Mapolres Alor untuk dikawal ke Polresta Barelang di Batam.
Baca juga: Terekam CCTV, 2 Pelajar SMP di Kupang Jambret Kalung Emas
Yames menuturkan, kasus ini dilaporkan PPS (36), warga Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dalam laporannya, PPS yang juga orangtua korban, mengaku kalau korban MMS dan tersangka Jimi sering berkomunikasi.
Selanjutnya tersangka mengarahkan korban untuk mengirim video telanjang.
Tersangka juga dua kali memaksa dan mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Baca juga: Tergiur Tawaran Investasi Trading Emas, Warga Kupang Rugi Rp 600 Juta
Pencabulan dilakukan di pondok belakang rumah dan di hutan permata hijau Batu Aji Batam.
"Setiap melakukan hubungan badan, tersangka selalu memaksa korban," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka Jimi dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.