Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur Usai Cabuli Seorang Anak di Batam, Pria Ini Ditangkap di NTT

Kompas.com - 17/04/2022, 08:31 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - JMM alias Jimi (33), pelaku pencabulan terhadap MMS di Batam, Kepulauan Riau, ditangkap aparat Kepolisian Resor Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau mengatakan, Jimi ditangkap di kampung halamannya di Kampung Afengmale, Desa Teluk Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, Alor.

"Usai mencabuli korban di Batam, pelaku ini kabur ke kampungnya di Alor, sehingga kita tangkap kemarin," ujar Yames, kepada sejumlah wartawan, Sabtu (17/4/2022).

Baca juga: Keroyok Warga hingga Tewas, 3 Mahasiswa di Kupang Ditangkap

Yames menjelaskan, Jimi merupakan tersangka kasus pencabulan yang ditangani Polres Kota Barelang, Polda Kepulauan Riau, berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/11/I/2022/Spkt/Resta Barelang/Polda Kepri, tanggal 10 Januari 2022.

Jimi mencabuli MMS pada akhir bulan Desember 2021. Kasus pencabulan ini dilaporkan orangtua korban pada 10 Januari 2022 di Polres Kota Barelang.

Namun, pelaku kabur dan pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Alor, NTT.

"Penyidik Polres Balerang meminta bantuan kepada Kasat Reskrim Polres Alor untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di wilayah lingkup Polres Alor," ujar Yames.

Baca juga: Lansia dan Siswa SD di Kupang Tewas Terseret Banjir Saat Seberangi Sungai

Setelah menyelidiki keberadaan Jimi, pihaknya menemukan pelaku di kediamannya, sehingga langsung ditangkap.

Selanjutnya Jimi diamankan di Mapolres Alor untuk dikawal ke Polresta Barelang di Batam.

Baca juga: Terekam CCTV, 2 Pelajar SMP di Kupang Jambret Kalung Emas

Yames menuturkan, kasus ini dilaporkan PPS (36), warga Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dalam laporannya, PPS yang juga orangtua korban, mengaku kalau korban MMS dan tersangka Jimi sering berkomunikasi.

Selanjutnya tersangka mengarahkan korban untuk mengirim video telanjang.

Tersangka juga dua kali memaksa dan mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Baca juga: Tergiur Tawaran Investasi Trading Emas, Warga Kupang Rugi Rp 600 Juta

Pencabulan dilakukan di pondok belakang rumah dan di hutan permata hijau Batu Aji Batam.

"Setiap melakukan hubungan badan, tersangka selalu memaksa korban," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka Jimi dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

Regional
Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan 'Driver' Ojek Rebutan Foto

Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan "Driver" Ojek Rebutan Foto

Regional
Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Regional
Bukan Berdemo, Ribuan Buruh di Salatiga 'Long March' Ikuti Jalan Santai

Bukan Berdemo, Ribuan Buruh di Salatiga "Long March" Ikuti Jalan Santai

Regional
Komplotan Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

Komplotan Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

Regional
Pendaki Meninggal di Gunung Ciremai Diduga Kelelahan

Pendaki Meninggal di Gunung Ciremai Diduga Kelelahan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Regional
Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Regional
Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com