Yames menuturkan, kasus ini dilaporkan PPS (36), warga Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dalam laporannya, PPS yang juga orangtua korban, mengaku kalau korban MMS dan tersangka Jimi sering berkomunikasi.
Selanjutnya tersangka mengarahkan korban untuk mengirim video telanjang.
Tersangka juga dua kali memaksa dan mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Baca juga: Tergiur Tawaran Investasi Trading Emas, Warga Kupang Rugi Rp 600 Juta
Pencabulan dilakukan di pondok belakang rumah dan di hutan permata hijau Batu Aji Batam.
"Setiap melakukan hubungan badan, tersangka selalu memaksa korban," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka Jimi dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.