Pada Rabu (13/4/2022), massa menggeruduk kantor Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, buntut ditangkapnya Amaq Sinta.
Mereka mendesak Kapolres mengkaji ulang kasus Amaq Sinta dan meminta polisi membebaskan pria tersebut.
Sebab, menurutnya Amaq Sinta hanya membela diri.
Setelah peristiwa tersebut, Amaq Sinta dibebaskan dan dikeluarkan dari sel. Namun statusnya masih sebagai seorang tersangka.
Keluarga berharap, Amaq Sinta juga bisa terlepas dari status sebagai tersangka usai mempertahankan nyawanya dari para pembegal.
Baca juga: Kampung Bunuh Maling, Dusun Asal Amaq Sinta Pembunuh Begal di Lombok Tengah
Sehari berselang atau pada Kamis (14/4/2022), Kepolisian Daerah (Polda) NTB mengambil alih perkara yang menyita perhatian publik itu.
Hal tersebut diumumkan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto.
"Bahwa penanganan yang dilakukan di Polres Lombok Tengah pada hari ini sudah ditangani oleh Polda NTB, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB," papar Djoko.
Pengambilalihan perkara dilakukan untuk membuka kasus secara terang sehingga penyidik bisa menentukan tersangka yang seharusnya.
"Beri kesempatan kami membuat terang perkara pidananya dan menentukan tersangka dalam peristiwa tersebut dan akan kami sampaikan pada masyarakat," ujar dia.
Djoko mengaku dalam kasus itu ada dua laporan polisi yang diproses lantaran ada dua peristiwa yang terjadi bersamaan. Yakni laporan polisi terhadap tersangka HO dan WA yang disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 53 KUHP tentang percobaan pidana.
Sedangkan kasus kedua yakni tindakan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia atau Pasal 338 KUHP.
Baca juga: Cerita Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka: Saya Ditebas, Saya Membela Diri
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengemukakan, untuk menentukan status Amaq Sinta bersalah atau tidak harus melalui keputusan hakim di pengadilan.
"Kalau orang jadi tersangka belum tentu menjadi terpidana," katanya.
Proses peradilan yang akan menentukan status akhirnya.
Dia mengatakan, secara hukum antara pembegal dengan Amaq Sinta saling berkaitan.
Baca juga: Buntut Korban Begal Ditangkap Usai Tewaskan Pembegal, Massa Geruduk Kantor Polres Lombok Tengah
Penetapan status tersangka Amaq Sinta yang melawan hingga menewaskan pembegal dikenal dengan overmacht dalam KUHP.
Yaitu keadaan memaksa yang membuat seseorang melakukan kegiatan luar biasa yang tak bisa dihindarkan.
“Nanti hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak. Jadi bukan polisi, tapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas," jelasnya.
Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Tunjungan Plaza Surabaya Terbakar | Amaq Sinta Bunuh Begal untuk Bela Diri