Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya Melawan Para Pembegal daripada Mati, Seandainya Mereka Tak Menebas Saya"

Kompas.com - 16/04/2022, 03:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Bebas tapi berstatus tersangka

Pada Rabu (13/4/2022), massa menggeruduk kantor Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, buntut ditangkapnya Amaq Sinta.

Mereka mendesak Kapolres mengkaji ulang kasus Amaq Sinta dan meminta polisi membebaskan pria tersebut.

Sebab, menurutnya Amaq Sinta hanya membela diri.

Setelah peristiwa tersebut, Amaq Sinta dibebaskan dan dikeluarkan dari sel. Namun statusnya masih sebagai seorang tersangka.

Keluarga berharap, Amaq Sinta juga bisa terlepas dari status sebagai tersangka usai mempertahankan nyawanya dari para pembegal.

Baca juga: Kampung Bunuh Maling, Dusun Asal Amaq Sinta Pembunuh Begal di Lombok Tengah

Penjelasan polisi

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto memberikan keterangan pers, Kamis sore(14/4)2022) di Mapolda NTB, menjelaskan bahwa kasus AS korban begal yang menjadi tersangka, karena menewaskan 2 orang begal yang menyerangnya, diambil alih Polda NTB.FITRI R Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto memberikan keterangan pers, Kamis sore(14/4)2022) di Mapolda NTB, menjelaskan bahwa kasus AS korban begal yang menjadi tersangka, karena menewaskan 2 orang begal yang menyerangnya, diambil alih Polda NTB.

Sehari berselang atau pada Kamis (14/4/2022), Kepolisian Daerah (Polda) NTB mengambil alih perkara yang menyita perhatian publik itu.

Hal tersebut diumumkan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto.

"Bahwa penanganan yang dilakukan di Polres Lombok Tengah pada hari ini sudah ditangani oleh Polda NTB, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB," papar Djoko.

Baca juga: Cerita di Balik Korban Begal Jadi Tersangka, Amaq Sinta Lawan 4 Pelaku Seorang Diri: Saya Dilindungi Tuhan

Pengambilalihan perkara dilakukan untuk membuka kasus secara terang sehingga penyidik bisa menentukan tersangka yang seharusnya.

"Beri kesempatan kami membuat terang perkara pidananya dan menentukan tersangka dalam peristiwa tersebut dan akan kami sampaikan pada masyarakat," ujar dia.

Djoko mengaku dalam kasus itu ada dua laporan polisi yang diproses lantaran ada dua peristiwa yang terjadi bersamaan. Yakni laporan polisi terhadap tersangka HO dan WA yang disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 53 KUHP tentang percobaan pidana.

Sedangkan kasus kedua yakni tindakan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia atau Pasal 338 KUHP.

Baca juga: Cerita Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka: Saya Ditebas, Saya Membela Diri

Diputuskan hakim

Ilustrasi pengadilan Shutterstock Ilustrasi pengadilan

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengemukakan, untuk menentukan status Amaq Sinta bersalah atau tidak harus melalui keputusan hakim di pengadilan.

"Kalau orang jadi tersangka belum tentu menjadi terpidana," katanya.

Proses peradilan yang akan menentukan status akhirnya.

Dia mengatakan, secara hukum antara pembegal dengan Amaq Sinta saling berkaitan.

Baca juga: Buntut Korban Begal Ditangkap Usai Tewaskan Pembegal, Massa Geruduk Kantor Polres Lombok Tengah

Penetapan status tersangka Amaq Sinta yang melawan hingga menewaskan pembegal dikenal dengan overmacht dalam KUHP.

Yaitu keadaan memaksa yang membuat seseorang melakukan kegiatan luar biasa yang tak bisa dihindarkan.

“Nanti hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak. Jadi bukan polisi, tapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas," jelasnya.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Tunjungan Plaza Surabaya Terbakar | Amaq Sinta Bunuh Begal untuk Bela Diri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com