Salin Artikel

"Saya Melawan Para Pembegal daripada Mati, Seandainya Mereka Tak Menebas Saya"

Jika saja Minggu (10/4/2022) malam itu dirinya tak bertemu dengan para pembegal, mungkin saat ini statusnya bukan sebagai seorang tersangka pembunuhan.

Amaq Sinta mengaku sedih dan kecewa ditetapkan sebagai tersangka usai para pembegal yang mengadangnya tewas.

Padahal saat itu, dirinya hanya bermaksud mempertahankan nyawa.

"Saya dijadikan tersangka, tapi saya tidak paham karena saya tidak bisa baca. Saya dijadikan tersangka pembunuh padahal sudah saya jelaskan kalau saya membela diri," ungkap dia, di rumahnya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, Kamis (14/4/2022).

Amaq Sinta masih ingat betul kejadian tengah malam di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada Minggu (10/4/2022) itu.

Di lokasi tersebut, dirinya tiba-tiba diadang oleh empat orang pembegal. Beberapa di antaranya berbadan besar.

Ketika itu, Amaq Sinta seorang diri, dalam perjalanan mengantar makanan dan air hangat untuk keluarga yang menjaga sang ibu di rumah sakit Lombok Timur.

Dengan mengendarai sepeda motor, para pembegal itu menyerempet kendaraan Amaq Sinta.

Tak diduga, para pembegal tersebut mengadang dan menyerangnya setelah sempat bertanya hendak ke mana Amaq Sinta pergi.

"Di tengah jalan saya diadang, ditanya mau ke mana dan langsung ditebas tangan saya, kemudian punggung serta pinggang saya ditebas menggunakan samurai," kata dia.

Bagi Amaq Sinta saat itu, tak ada pilihan lain selain membela diri. Apalagi, semua pembegal turun dari motor dan menyerang dirinya.

Amaq Sinta lalu mengeluarkan pisau yang memang dibawanya dari rumah untuk berjaga-jaga lantaran jalanan yang gelap.

"Saya pakai pisau dapur yang kecil, tapi karena mereka yang duluan menyerang, saya membela diri," paparnya.

Tusukan itu mengenai dada kiri pembegal tersebut.

Seorang pembegal lalu berupaya mengambil sepeda motor Amaq Sinta. Tak tinggal diam, Amaq Sinta berlari mengejar dan menusuk orang tersebut dari belakang.

Dua pembegal pun roboh. Sedangkan dua lainnya melarikan diri usai melihat rekan mereka terkapar.

Sesaat setelah peristiwa itu, Amaq Sinta sempat berteriak meminta pertolongan. Tetapi tak satu pun warga yang keluar dan memberi bantuan.

Namun setelah dini hari, para warga keluar dan memberi minum pada Amaq Sinta setelah mengetahui apa yang terjadi.

Amaq Sinta pun pulang. Tidak ada luka menganga. Hanya ada goresan merah di bagian punggungnya.

"Tuhan memberi perlindungan pada saya, tidak ada ilmu kebal. Saya ini orang tidak sekolah, hanya petani tembakau," ujarnya.

Di hari yang sama, personel polisi menjemput Amaq Sinta di rumahnya untuk dibawa ke Kantor Polsek Praya Timur.

Petugas juga menyita barang bukti pisau yang dia pakai untuk menusuk pembegal dan sepeda motornya.

Ternyata di kantor polisi, Amaq Sinta ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP karena tindakan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Mereka mendesak Kapolres mengkaji ulang kasus Amaq Sinta dan meminta polisi membebaskan pria tersebut.

Sebab, menurutnya Amaq Sinta hanya membela diri.

Setelah peristiwa tersebut, Amaq Sinta dibebaskan dan dikeluarkan dari sel. Namun statusnya masih sebagai seorang tersangka.

Keluarga berharap, Amaq Sinta juga bisa terlepas dari status sebagai tersangka usai mempertahankan nyawanya dari para pembegal.

Sehari berselang atau pada Kamis (14/4/2022), Kepolisian Daerah (Polda) NTB mengambil alih perkara yang menyita perhatian publik itu.

Hal tersebut diumumkan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto.

"Bahwa penanganan yang dilakukan di Polres Lombok Tengah pada hari ini sudah ditangani oleh Polda NTB, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB," papar Djoko.

Pengambilalihan perkara dilakukan untuk membuka kasus secara terang sehingga penyidik bisa menentukan tersangka yang seharusnya.

"Beri kesempatan kami membuat terang perkara pidananya dan menentukan tersangka dalam peristiwa tersebut dan akan kami sampaikan pada masyarakat," ujar dia.

Djoko mengaku dalam kasus itu ada dua laporan polisi yang diproses lantaran ada dua peristiwa yang terjadi bersamaan. Yakni laporan polisi terhadap tersangka HO dan WA yang disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 53 KUHP tentang percobaan pidana.

Sedangkan kasus kedua yakni tindakan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia atau Pasal 338 KUHP.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengemukakan, untuk menentukan status Amaq Sinta bersalah atau tidak harus melalui keputusan hakim di pengadilan.

"Kalau orang jadi tersangka belum tentu menjadi terpidana," katanya.

Proses peradilan yang akan menentukan status akhirnya.

Dia mengatakan, secara hukum antara pembegal dengan Amaq Sinta saling berkaitan.

Penetapan status tersangka Amaq Sinta yang melawan hingga menewaskan pembegal dikenal dengan overmacht dalam KUHP.

Yaitu keadaan memaksa yang membuat seseorang melakukan kegiatan luar biasa yang tak bisa dihindarkan.

“Nanti hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak. Jadi bukan polisi, tapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas," jelasnya.

Pendapat pakar

Menurut Pakar Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram Samsul Hidayat, Amaq Sinta seharusnya dibebaskan dari statusnya sebagai tersangka pembunuhan.

"Apa yang dilakukan Amaq Sinta semata-mata untuk membela diri, dia tidak akan membunuh jika nyawanya tidak terancam. Karena nyawanya terancam, maka dia berupaya menyelamatkan diri dan satu-satunya cara ketika itu adalah melawan hingga menyebabkan dua begal tewas," kata Samsul di Kampus Universitas Mataram, Kamis (14/4/2022).

Samsul mengatakan, secara hukum seseorang yang disangkakan melakukan suatu tindakan pidana harus didasarkan pada pengertian tindak pidana.

Dalam kasus Amaq Sinta, dia mempertanyakan apakah tindakannya memenuhi syarat tindakan pidana.

Dari perspektif hukum pidana, kata dia, seseorang bisa ditetapkan tersangka tindak pidana jika memenuhi dua syarat.

Yakni melakukan perbuatan yang dilarang Undang-Undang Pidana dan tidak ada alasan penghapus pidana pada diri pelaku.

Menurut tinjauannya, tindakan Amaq Sinta belum dapat dikategorikan tindak pidana.

"Benar dia melakukan perbuatan yang telah memenuhi rumusan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, akan tetapi dia memiliki alasan penghapus pidana bisa berupa alasan pembenar atau alasan pemaaf, misalnya membela diri secara terpaksa, sehingga belum bisa dikatakan tindak pidana karena tersangka memiliki alasan penghapus pidana yang diatur dalam pasal 49 KUHP," jelas Samsul.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Fitri Rachmawati, Idham Khalid | Editor : Andi Hartik, Dheri Agriesta, Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2022/04/16/030000078/saya-melawan-para-pembegal-daripada-mati-seandainya-mereka-tak-menebas-saya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke