Menurut Pakar Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram Samsul Hidayat, Amaq Sinta seharusnya dibebaskan dari statusnya sebagai tersangka pembunuhan.
"Apa yang dilakukan Amaq Sinta semata-mata untuk membela diri, dia tidak akan membunuh jika nyawanya tidak terancam. Karena nyawanya terancam, maka dia berupaya menyelamatkan diri dan satu-satunya cara ketika itu adalah melawan hingga menyebabkan dua begal tewas," kata Samsul di Kampus Universitas Mataram, Kamis (14/4/2022).
Samsul mengatakan, secara hukum seseorang yang disangkakan melakukan suatu tindakan pidana harus didasarkan pada pengertian tindak pidana.
Dalam kasus Amaq Sinta, dia mempertanyakan apakah tindakannya memenuhi syarat tindakan pidana.
Baca juga: Polda NTB Ambil Alih Kasus Begal yang Jadikan Korban sebagai Tersangka
Dari perspektif hukum pidana, kata dia, seseorang bisa ditetapkan tersangka tindak pidana jika memenuhi dua syarat.
Yakni melakukan perbuatan yang dilarang Undang-Undang Pidana dan tidak ada alasan penghapus pidana pada diri pelaku.
Menurut tinjauannya, tindakan Amaq Sinta belum dapat dikategorikan tindak pidana.
"Benar dia melakukan perbuatan yang telah memenuhi rumusan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, akan tetapi dia memiliki alasan penghapus pidana bisa berupa alasan pembenar atau alasan pemaaf, misalnya membela diri secara terpaksa, sehingga belum bisa dikatakan tindak pidana karena tersangka memiliki alasan penghapus pidana yang diatur dalam pasal 49 KUHP," jelas Samsul.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Fitri Rachmawati, Idham Khalid | Editor : Andi Hartik, Dheri Agriesta, Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.