"Kejadian penganiayaan ini pada Rabu 30 Maret 2022, sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, pelaku memarahi istrinya atau ibu kandung korban. Lantas, korban tak terima ibu kandungnya dimarahi lalu menampar bapak tirinya satu kali," kata Buyung.
Baca juga: Terungkap, Remaja 17 Tahun di Kerangkeng Bupati Langkat Dicambuk dengan Selang dan Makan Cabai Garam
Namun, pelaku tersulut emosinya dan langsung menghajar anak tirinya.
"Terkait kasus ini, kami masih melakukan penyidikan lebih dalam dan perkembangan akan kita sampaikan," kata Buyung.
Untuk pelaku MA, tambah dia, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
MA dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.