Mulyadi mengatakan, apa yang dilakukan Amaq Sinta itu adalah bentuk pembelaaan diri, karena saat itu nyawa korban terancam.
"Menurut hukum tindak pidana itu pembelaan diri. Jadi kronologinya diatur dalam Undang-undang di Pasal 48, overmacht," ujarnya.
Namun, kata Mulyadi, perlu juga dilihat kronologinya, apakah betul korban membela diri saat terdesak atau saat dia terancam nyawanya.
"Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi. Kalau dalam faktanya korban ini memang menjadi korban pembegalan, maka tidak bisa masuk dalam kasus pembunuhan" jelasnya.
Baca juga: Korban Pembunuh 2 Begal untuk Membela Diri di Lombok Bebas, tapi Masih Berstatus Tersangka
Dalam hal ini, kata Mulyadi, polisi mempunyai hak untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban begal tersebut.
"Apabila dalam pemeriksaan itu tidak terbukti, maka pihak kepolisian wajib untuk melepaskannya," ungkapnya.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan, untuk menetukan status Amaq Sinta bersalah atau tidak, harus melalui keputusan hakim di pengadilan.
Baca juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Korban Begal yang Jadi Tersangka Usai Tewaskan Pembegal