KOMPAS.com - Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengaku terpaksa membunuh dua begal untuk membela diri.
Seperti diketahui, Sinta ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena membunuh dua begal yang hendak merampoknya di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu (10/2/2022) dini hari.
Baca juga: Korban Pembunuh 2 Begal untuk Membela Diri di Lombok Bebas, tapi Masih Berstatus Tersangka
Sinta menceritakan, pada Minggu dini hari, dia berangkat ke Lombok Timur dengan sepeda motor untuk mengantarkan makanan untuk ibunya.
Baca juga: Saat Kekeliruan Polisi Membuat 2 Orang yang Tak Bersalah Jadi Tertuduh Pengeroyok Ade Armando
Sesampainya di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Sinta dihadang dan diserang empat pelaku menggunakan senjata tajam.
Baca juga: Saat Korban Habisi Nyawa 2 Begal untuk Membela Diri lalu Dijadikan Tersangka oleh Polisi...
Sinta melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dia bawa sambil teriak meminta tolong. Namun, tidak ada warga yang datang.
Dalam kejadian itu, dua pelaku tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri setelah dua kawannya tumbang di tempat.
Setelah itu Sinta pergi ke rumah keluarganya untuk menenangkan dari.
"Saya melakukan itu karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara. Kalau saya mati, siapa yang akan bertanggung jawab," kata Sinta, saat ditemui di rumahnya di Praya Timur, Kamis (14/4/2022), dikutip dari Antara.
"Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan," kata Sinta menambahkan.