Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Hapus SMS, Suami Pukul Istri hingga Berujung Penjara di Kampar

Kompas.com - 14/04/2022, 16:32 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polsek Tapung Hilir di Kabupaten Kampar, Riau, menangkap seorang pria pelaku penganiayaan berinisial MY (56). Korban penganiayaan tersebut adalah istri MY, Sunarsih (51).

Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi mengatakan, pelaku dan korban merupakan warga Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir.

"Pelaku MY menganiaya istrinya. Lalu, istrinya melaporkan ke Polsek Tapung Hilir dan kita lakukan penangkapan," ujar Aprinaldi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Serang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Aprinaldi mengatakan, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Jumat (8/4/2022), sekitar pukul 09.30 WIB.

Awalnya, korban melihat ada pesan SMS masuk di ponsel suaminya.

Korban bertanya ke suaminya tentang siapa yang mengirim SMS. Namun, pelaku menjawab tidak ada dan menghapus pesan tersebut yang membuat korban semakin curiga suaminya menerima pesan dari wanita lain.

"Korban merasa tidak percaya dan bertanya lagi ke suaminya kenapa SMS dihapus. Saat itu, pelaku marah dan membanting tubuh istrinya ke atas tempat tidur," kata Aprinaldi.

Baca juga: Curi Dompet Berisi Rp 13 Juta, Warga Ogan Ilir Terancam 5 Tahun Penjara

Korban berusaha melawan. Namun, pelaku memegang kedua tangan korban.

Tidak sampai di situ, korban memukul pipi kanan korban dan mengancam akan mematahkan tangan korban.

Setelah itu, masih terjadi adu mulut. Pelaku yang emosinya memuncak lalu mencekik leher istrinya.

"Korban meminta tolong sama anaknya yang bernama Rico. Setelah itu, pelaku melepaskan tangannya dari leher korban," tutur dia. 

Akibat dari kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Tapung Hilir guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku pada Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku ditangkap saat berada di rumah salah satu warga.

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga Jo Pasal 64 KUHPidana. Ancaman hukumannya yaitu lima tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ditinggalkan Saat Tidur, Bocah 2 Tahun di NTT Tewas Terbakar

Ditinggalkan Saat Tidur, Bocah 2 Tahun di NTT Tewas Terbakar

Regional
Sosok Agung Korban Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Terakhir Kali Pamit ke Keluarga Tagih Utang

Sosok Agung Korban Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Terakhir Kali Pamit ke Keluarga Tagih Utang

Regional
Setelah Diperiksa, 6 Rohingya Dikembalikan ke Kamp Penampungan Lhokseumawe

Setelah Diperiksa, 6 Rohingya Dikembalikan ke Kamp Penampungan Lhokseumawe

Regional
Mahfud MD Siap Adu Gagasan dengan Capres-Cawapres Lain dalam Debat

Mahfud MD Siap Adu Gagasan dengan Capres-Cawapres Lain dalam Debat

Regional
Gandeng Elemen Suporter dan Manajemen, Bupati Kediri Tinjau Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Gandeng Elemen Suporter dan Manajemen, Bupati Kediri Tinjau Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Regional
Melawan Arah, IRT Tewas di Tempat Usai Terseret Truk Trailer

Melawan Arah, IRT Tewas di Tempat Usai Terseret Truk Trailer

Regional
Wujudkan Pembangunan Inklusif, Bupati Kediri Minta Saran Teman Disabilitas

Wujudkan Pembangunan Inklusif, Bupati Kediri Minta Saran Teman Disabilitas

Kilas Daerah
Pemkab Kediri Bakal Jadikan Kerajinan Tas Rajut Karya Disabilitas sebagai Cendera Mata Tamu

Pemkab Kediri Bakal Jadikan Kerajinan Tas Rajut Karya Disabilitas sebagai Cendera Mata Tamu

Regional
Apresiasi Ketua RT dan RW, Bupati Kediri Naikkan Insentif

Apresiasi Ketua RT dan RW, Bupati Kediri Naikkan Insentif

Regional
Propam Polda Bali Periksa Oknum Polisi yang Dituding Coba Peras Pengusaha Tambang Rp 1,8 Miliar

Propam Polda Bali Periksa Oknum Polisi yang Dituding Coba Peras Pengusaha Tambang Rp 1,8 Miliar

Regional
Bupati Kediri Targetkan Persedikab Kediri Naik Kasta ke Liga 2

Bupati Kediri Targetkan Persedikab Kediri Naik Kasta ke Liga 2

Regional
Kisah Guru di Pelosok Banten, Berhenti Jadi Buruh demi Berjuang Memajukan Daerahnya

Kisah Guru di Pelosok Banten, Berhenti Jadi Buruh demi Berjuang Memajukan Daerahnya

Regional
Ketua TP-PKK Kabupaten Kediri Ajak Kaum Perempuan Hijaukan Lingkungan

Ketua TP-PKK Kabupaten Kediri Ajak Kaum Perempuan Hijaukan Lingkungan

Regional
Seorang Siswi SMP Dicabuli Pacarnya lalu Dijadikan PSK di Batam

Seorang Siswi SMP Dicabuli Pacarnya lalu Dijadikan PSK di Batam

Regional
Polisi: Agen Minta Ongkos Dahulu ke Setiap Pengungsi Rohingya Sebelum Kapal Berangkat

Polisi: Agen Minta Ongkos Dahulu ke Setiap Pengungsi Rohingya Sebelum Kapal Berangkat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com