PEKANBARU, KOMPAS.com - Polsek Tapung Hilir di Kabupaten Kampar, Riau, menangkap seorang pria pelaku penganiayaan berinisial MY (56). Korban penganiayaan tersebut adalah istri MY, Sunarsih (51).
Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi mengatakan, pelaku dan korban merupakan warga Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir.
"Pelaku MY menganiaya istrinya. Lalu, istrinya melaporkan ke Polsek Tapung Hilir dan kita lakukan penangkapan," ujar Aprinaldi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Serang Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Aprinaldi mengatakan, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Jumat (8/4/2022), sekitar pukul 09.30 WIB.
Awalnya, korban melihat ada pesan SMS masuk di ponsel suaminya.
Korban bertanya ke suaminya tentang siapa yang mengirim SMS. Namun, pelaku menjawab tidak ada dan menghapus pesan tersebut yang membuat korban semakin curiga suaminya menerima pesan dari wanita lain.
"Korban merasa tidak percaya dan bertanya lagi ke suaminya kenapa SMS dihapus. Saat itu, pelaku marah dan membanting tubuh istrinya ke atas tempat tidur," kata Aprinaldi.
Baca juga: Curi Dompet Berisi Rp 13 Juta, Warga Ogan Ilir Terancam 5 Tahun Penjara
Korban berusaha melawan. Namun, pelaku memegang kedua tangan korban.
Tidak sampai di situ, korban memukul pipi kanan korban dan mengancam akan mematahkan tangan korban.
Setelah itu, masih terjadi adu mulut. Pelaku yang emosinya memuncak lalu mencekik leher istrinya.
"Korban meminta tolong sama anaknya yang bernama Rico. Setelah itu, pelaku melepaskan tangannya dari leher korban," tutur dia.
Akibat dari kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Tapung Hilir guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku pada Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku ditangkap saat berada di rumah salah satu warga.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga Jo Pasal 64 KUHPidana. Ancaman hukumannya yaitu lima tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.