Setelah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah, Sinta dan keluarganya terguncang dan tidak bisa tidur.
Namun, ia sedikit lega senang setelah mendapat penangguhan penahanan karena ada dukungan masyarakat, terkhusus warga Lombok Tengah.
"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan. Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan korban begal Murtede alias Amaq Sinta menjadi tersangka kasus tewasnya dua begal di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu (10/2/2022) dini hari.
Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana mengatakan, selain menetapkan Sinta menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka, yang saat ini menjadi buronan, juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.
"Korban begal dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Tamiana, saat konferensi pers di halaman Mapolres Lombok Tengah, Selasa (12/4/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.