KOMPAS.com - Polisi menerima permohonan penangguhan penahanan Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang menjadi tersangka karena membunuh dua begal yang hendak merampas motornya.
"Alhamdulilah, saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," kata Sinta, saat ditemui di rumahnya di Praya Timur, Kamis (14/4/2022), dikutip dari Antara.
Baca juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Korban Begal yang Jadi Tersangka Usai Tewaskan Pembegal
Sinta mengatakan, menghabisi nyawa kedua begal karena terpaksa.
Baca juga: Saat Korban Habisi Nyawa 2 Begal untuk Membela Diri lalu Dijadikan Tersangka oleh Polisi...
Dia diserang dengan senjata tajam oleh para pelaku yang berjumlah empat orang.
"Saya melakukan itu karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara. Kalau saya mati, siapa yang akan bertanggung jawab," katanya.
Sinta menceritakan, peristiwa itu terjadi ketika dia berangkat ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan untuk ibunya.
Sesampainya di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok, dia dihadang dan diserang empat pelaku menggunakan senjata tajam.
Sinta melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dia bawa sambil teriak meminta tolong. Namun, tidak ada warga yang datang.
Dalam kejadian itu, dua pelaku tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri setelah dua kawannya tumbang di tempat.
"Setelah itu saya pergi ke rumah keluarga untuk menenangkan dari," katanya.
"Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan," kata Sinta menambahkan.