SEMARANG, KOMPAS.com - Warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, FS ditangkap polisi karena kedapatan menjual minyak goreng curah yang dikemas dalam botol merek premium.
FS ditangkap di rumahnya di daerah Madukara pada Kamis (14/4/2022) usai polisi mendapat informasi adanya pembongkaran botol kosong tanpa label di rumah FS.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora mengatakan pihaknya melakukan penelusuran dan menemukan fakta FS menjual minyak goreng curah yang dikemas dalam botol dengan tiga merek premium.
"Pada Rabu kemarin (13/4/2202) petugas melakukan pengintaian serta mengungkap fakta bahwa FS menjual minyak goreng curah dengan cara dikemas dalam botol minyak goreng premium berlabel merek Kelapa Mas, Dua Udang serta Bulan Mas," kata Johanson dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Gudang Minyak Goreng yang Digerebek Polisi di Cipete Tampak Sepi dari Aktivitas
Kemudian, polisi melakukan pembuktian lebih lanjut pada malam harinya dengan langsung memeriksa rumah FS.
Lalu polisi menemukan bukti tumpukan botol minyak goreng kosong ukuran 1 liter, tutup botol, rangkaian komputer, label minyak goreng Kelapa Mas, 36 Kardus yang diduga berisi minyak goreng curah yang sudah dikemas dalam botol serta sejumlah barang bukti lain.
"Setelah diinterogasi dan ditunjukkan bukti, FS tidak mengelak. Dia mengakui perbuatannya dan menerangkan pengemasan migor dilakukan di sebuah rumah di Karangtengah, Banjarnegara," ujarnya.
Johanson menegaskan atas FS diduga melanggar Undang-undang Perdagangan.
"Serta pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen," tambahnya.
Baca juga: 36.864 Warga di Solo Terima Bantuan Minyak Goreng, Pengambilan Tak Bisa Diwakilkan
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan modus kejahatan yang dilakukan FS adalah mencari keuntungan banyak dari volume dan harga jual.
Modusnya yakni minyak goreng curah harga per jerigen isi 25 kilogram dibeli seharga Rp 380.000 atau Rp 15.200 per kilogram.