Salin Artikel

Jual Minyak Goreng Curah Dalam Kemasan Botol, Warga Banjarnegara Ditangkap

FS ditangkap di rumahnya di daerah Madukara pada Kamis (14/4/2022) usai polisi mendapat informasi adanya pembongkaran botol kosong tanpa label di rumah FS.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora mengatakan pihaknya melakukan penelusuran dan menemukan fakta FS menjual minyak goreng curah yang dikemas dalam botol dengan tiga merek premium.

"Pada Rabu kemarin (13/4/2202) petugas melakukan pengintaian serta mengungkap fakta bahwa FS menjual minyak goreng curah dengan cara dikemas dalam botol minyak goreng premium berlabel merek Kelapa Mas, Dua Udang serta Bulan Mas," kata Johanson dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).

Kemudian, polisi melakukan pembuktian lebih lanjut pada malam harinya dengan langsung memeriksa rumah FS.

Lalu polisi menemukan bukti tumpukan botol minyak goreng kosong ukuran 1 liter, tutup botol, rangkaian komputer, label minyak goreng Kelapa Mas, 36 Kardus yang diduga berisi minyak goreng curah yang sudah dikemas dalam botol serta sejumlah barang bukti lain.

"Setelah diinterogasi dan ditunjukkan bukti, FS tidak mengelak. Dia mengakui perbuatannya dan menerangkan pengemasan migor dilakukan di sebuah rumah di Karangtengah, Banjarnegara," ujarnya.

Johanson menegaskan atas FS diduga melanggar Undang-undang Perdagangan.

"Serta pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen," tambahnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan modus kejahatan yang dilakukan FS adalah mencari keuntungan banyak dari volume dan harga jual.

Modusnya yakni minyak goreng curah harga per jerigen isi 25 kilogram dibeli seharga Rp 380.000 atau Rp 15.200 per kilogram.


Setelah dikemas dalam botol bermerek dijual Rp 20.500 dengan keuntungan per botol senilai Rp 5.300.

"Keuntungan lagi dari volume, karena hitungan dalam 1 kilogram yakni 1.200 mililiter, padahal dikemas dalam botol hanya 950 mililiter, sehingga per botol mendapatkan sisa kelebihan volume atau netto migor 250 mililiter," umgkapnya.

Menurutnya, FS memanfaatkan situasi kelangkaan minyak goreng curah dengan melakukan perbuatan curang.

"Pelaku sengaja menggunakan label minyak goreng kemasan resmi agar nilai jual tinggi namun isinya minyak goreng curah yg tidak sesuai standar merk yg digunakan. Dia juga sengaja mencetak label palsu melalui bikin sendiri, dan beli online melalui Facebook," terangnya.

Iqbal memberikan apresiasi atas informasi masyarakat yang diberikan sehingga kejahatan FS bisa terungkap.

"Ungkap kasus dilakukan sekitar seminggu. Ini berkat kerja keras petugas didukung kerja sama dan kepedulian masyarakat," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/14/153432378/jual-minyak-goreng-curah-dalam-kemasan-botol-warga-banjarnegara-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke