KOMPAS.com - Polisi menerima permohonan penangguhan penahanan Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang menjadi tersangka karena membunuh dua begal yang hendak merampas motornya.
"Alhamdulilah, saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," kata Sinta, saat ditemui di rumahnya di Praya Timur, Kamis (14/4/2022), dikutip dari Antara.
Baca juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Korban Begal yang Jadi Tersangka Usai Tewaskan Pembegal
Sinta mengatakan, menghabisi nyawa kedua begal karena terpaksa.
Baca juga: Saat Korban Habisi Nyawa 2 Begal untuk Membela Diri lalu Dijadikan Tersangka oleh Polisi...
Dia diserang dengan senjata tajam oleh para pelaku yang berjumlah empat orang.
"Saya melakukan itu karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara. Kalau saya mati, siapa yang akan bertanggung jawab," katanya.
Sinta menceritakan, peristiwa itu terjadi ketika dia berangkat ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan untuk ibunya.
Sesampainya di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok, dia dihadang dan diserang empat pelaku menggunakan senjata tajam.
Sinta melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dia bawa sambil teriak meminta tolong. Namun, tidak ada warga yang datang.
Dalam kejadian itu, dua pelaku tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri setelah dua kawannya tumbang di tempat.
"Setelah itu saya pergi ke rumah keluarga untuk menenangkan dari," katanya.
"Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan," kata Sinta menambahkan.
Setelah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah, Sinta dan keluarganya terguncang dan tidak bisa tidur.
Namun, ia sedikit lega senang setelah mendapat penangguhan penahanan karena ada dukungan masyarakat, terkhusus warga Lombok Tengah.
"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan. Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya," katanya.
Kepala Desa Ganti, Acih, mengatakan, mereka juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua masyarakat yang telah mendukung warganya tersebut.
Dia berharap agar kasus ini bisa segera diselesaikan dan Sinta bisa dibebaskan.
"Saya berharap supaya bisa dibebaskan," katanya.
Sementara, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan, penangguhan penahanan menjadi hak tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya.
"Polres Lombok Tengah mengakomodir permohonan penangguhan penahanan tersangka dengan alasan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yang ada," ungkap Hery dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/4/2022).
Disampaikan Hery, Amak Sinta diberikan penangguhan setelah mendapatkan permintaan dari kepala desa setempat untuk menjamin akan tetap mematuhi peroses hukum yang berlaku atas kasusnya tersebut.
"Amak Sinta (M) dipulangkan pada hari Rabu, dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti selaku penjamin dari Amak Sinta sendiri," ungkap Hery.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan korban begal Murtede alias Amaq Sinta menjadi tersangka kasus tewasnya dua begal di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu (10/2/2022) dini hari.
"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana, pada konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah, Selasa.
Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka, yang saat ini menjadi buronan, juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.
"Korban begal dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.