KOMPAS.com - P (30), dan OWP (21), dua orang pemuda yang ditemukan tewas di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (10/4/2022) lalu ternyata pelaku begal.
Keduanya tewas di tangan korbannya berinisial M (34), warga Desa Ganti.
Dalam kasus ini, M telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Terungkap, 2 Mayat di Pinggir Jalan di Lombok Tengah Ternyata Begal yang Terbunuh Korbannya
Selain menangkap M, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya yang kabur saat kejadian yakni W (32) dan H (17). Mereka merupakan rekan dari P dan OWP.
Terkait dengan itu, Pengamat Hukum Mulyadi mengatakan, apa yang dilakukan korban merupakan pembelaan diri. Sebab, nyawanya terancam.
"Menurut hukum tindak pidana itu pembelaan diri. Jadi kronologinya diatur dalam Undang-undang di KUHAP Pasal 48, overmacht," kata Mulyadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022) siang.
Baca juga: Dua Pemuda Lombok Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan dengan Luka Tusuk, Diduga Korban Pembunuhan
Namun, kata Mulyadi, perlu juga dilihat kronologinya, apakah betul korban membela diri saat terdesak atau saat dia terancam nyawanya.
"Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi. Kalau dalam faktanya korban ini memang menjadi korban pembegalan, maka tidak bisa masuk dalam kasus pembunuhan" jelasnya.
Dalam hal ini, kata Mulyadi, polisi mempunyai hak untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban begal tersebut.
"Apabila dalam pemeriksaan itu tidak terbukti, maka pihak kepolisian wajib untuk melepaskannya," pungkasnya.
Baca juga: Saat Korban Habisi Nyawa 2 Begal untuk Membela Diri lalu Dijadikan Tersangka oleh Polisi...
Sebelumnya diberitakan, dua sosok pria ditemukan tewas tergeletak di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (10/4/2022).
Peristiwa nahas yang menggegerkan masyarakat tersebut diketahui oleh warga dalam keadaan meninggal sekitar pukul 01.30 Wita.
Oleh warga, penemuan jasad itu dilaporkan ke polisi. Polisi yang mendapat laporan itu langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah olah TKP, diketahui kedua orang pemuda itu merupakan pelaku begal yang hendak membegal korbannya berinisial M.
Baca juga: Buntut Korban Begal Ditangkap Usai Tewaskan Pembegal, Massa Geruduk Kantor Polres Lombok Tengah
Korban M yang hendak dibegal melawan hingga membuat kedua begal itu tewas.
"Mereka berdua meninggal akibat berduel dan mendapat perlawanan dari korbannya," kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana dalam keterangan pers, Selasa (12/4/2022).
Tamiana mengatakan, dalam kasus itu, pihaknya juga menangkap W (32) dan H (17) yang merupakan rekan dari P dan OWP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.