MANADO, KOMPAS.com- Polisi menahan seorang laki-laki berinisial SA yang diduga mengancam Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Ancaman itu dilayangkan SA melalui media sosial.
"Tersangka resmi ditahan di Rutan Polda Sulut sejak tanggal 12 April sampai dengan 1 Mei 2022," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Polisi Amankan Pelaku yang Ancam Sopir Bus TMP Bandung, Paksa Kendaraan Kembali ke Pool
Jules mengatakan, kasus ini dilaporkan ke Polres Kotamobagu pada 10 Maret 2022. Namun, proses penyidikannya baru dimulai pada 1 April 2022.
Di tengah proses penyidikan, kasus ini diambil alih Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.
"Saat pemeriksaan, penyidik memperoleh bukti yang cukup, sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Jules.
Sedangkan Kepala Polres Kotamobagu AKBP Irham Halid mengatakan, SA mengancam Kasat Lantas Polres Kotamobagu karena tidak terima kendaraan keponakannya ditilang dalam razia polisi.
"Terinformasi awal bahwa yang bersangkutan melakukan hal tersebut meminta Kasat Lantas melepas kendaraan yang digunakan oleh ponakannya, terjaring tidak dilengkapi dokumen dan ditahan oleh petugas pada saat razia," kata Irham Halid, lewat pesan singkat.
Baca juga: Ibu di Riau Paksa Anak Berhubungan Badan dengan Bapak Tirinya, Ancam Usir dari Rumah
Menurut Irham, perkara tersebut ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulut.
"Bukan di Polres Kotamobagu. Perkembangan terakhir yang kami ketahui bahwa yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polda Sulut," tandasnya.
Akibat perbuatannya, SA terancam dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Subs Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.