Cara menangkap ikannya pun, kata dia, diduga ilegal dan merusak ekosistem bawah laut sehingga berdampak pada tangkapan nelayan lokal.
"Padahal, garis pantai itu tempat nelayan lokal mencari ikan dengan cara tradisional," terang dia.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional Polair Polres Tanah Laut, Iptu Teguh saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Baca juga: Batal Ikut Demo Mahasiswa karena Dicap Gimik, Gibran: Kalau Tidak Senang Sama Aku, Ya Sudah
Teguh mengatakan, pembakaran kapal Wahyu Mina Barokah terjadi pada, Senin (11/4/2022) siang.
17 ABK dan nakhoda sudah berada di Kantor Polair Polres Tanah Laut untuk dimintai keterangan.
"Mereka sudah dibawa ke Markas Polairud Polres Tanah Laut di Tungkaran Kiri, Desa Swarangan, sekaligus untuk dimintai keterangan," pungkas Teguh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.