Jika jalan keluar terakhir Mardani harus hadir melalui teleconference, maka Lucky sebagai kuasa hukum akan tetap tegas menolak.
"Saksi fakta yang dari Pekanbaru, Yogya yang jauh saja hadir. Masa dia yang di Jakarta tidak bisa hadir," jelasnya.
Sementara itu, di dalam persidangan, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan seluruh saksi.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Kabur, 3 Pegawai Rutan Putussibau Dinonaktifkan
Namun JPU hanya bisa menghadirkan lima dari 13 yang diagendakan hadir.
"Ada 13 saksi yang dijadwalkan, namun yang bisa berhadir hanya lima orang," kata JPU Abdul Salam Ntani.
Sementara itu, Mardani melalui kuasa hukumnya, Irfan Idham membantah kliennya terlibat pada kasus tersebut.
Menurut Irfan, kewajiban melaksanakan permohonan peralihan IUP PT PCN merupakan perintah Undang-Undang.
Sehingga sudah menjadi kewajiban bagi bupati dan kepala dinas saat itu untuk menindaklanjuti setiap permohonan serta surat yang masuk.
"Kalaupun dinilai ada kesalahan pada proses administrasi pelimpahan IUP, hal tersebut adalah tindakan Pejabat Administrasi Negara yang batu ujinya ada pada Peradilan Administrasi Negara dan/atau Pengadilan Tata Usaha Negara," tegas Irfan dalam keterangan resminya yang diterima, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Korupsi Honor Bawahannya, Mantan Bendahara Dinas PMD-KB Tuban Ditahan
Irfan menuturkan apa yang disampaikan kuasa hukum Dwidjono merupakan asumsi yang tidak memiliki basis fakta dan tidak berdasar hukum.
Terlebih, perkara Dwidjono masih dalam status pemeriksaan dan masih berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.