Salin Artikel

Diminta Jadi Saksi Kasus Korupsi IUP, Eks Bupati Tanah Bumbu Tak Penuhi Panggilan Sidang

Terbaru, sidang lanjutan kasus tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (11/4/2022).

Mardani yang juga sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) sudah tiga kali mangkir sebagai saksi dalam persidangan.

Sebelumnya Mardani mangkir saat dipanggil untuk menjadi saksi dalam persidangan pertama kali pada Senin (28/3/2022) tanpa alasan. 

Dia kembali mangkir panggilan untuk menjadi kedua pada Senin (4/4/2022) dengan alasan sakit.

Dalam perkara ini, Mardani diketahui menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Kasus ini merugikan negara sebesar Rp. 27,6 Miliar.

Kuasa hukum terdakwa, Lucky Omega Hassan, menyayangkan ketidakhadiran Mardani sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya.

"Padahal dia sudah menerima surat panggilan yang ketiga. Sebelumnya dia beralasan sakit, sekarang beralasan ada acara," ujar Lucky Omega Hassan kepada wartawan usai persidangan, Senin.

Lucky menyampaikan, kehadiran Mardani sangat penting di persidangan untuk menentukan perannya dalam kasus yang menyeret kliennya.

"Berkaitan dari peran Mardani, karena dia saksi fakta, maka harus hadir di persidangan dan tidak bisa diwakilkan melalui teleconference," tegasnya.


Jika jalan keluar terakhir Mardani harus hadir melalui teleconference, maka Lucky sebagai kuasa hukum akan tetap tegas menolak.

"Saksi fakta yang dari Pekanbaru, Yogya yang jauh saja hadir. Masa dia yang di Jakarta tidak bisa hadir," jelasnya.

Sementara itu, di dalam persidangan, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan seluruh saksi.

Namun JPU hanya bisa menghadirkan lima dari 13 yang diagendakan hadir.

"Ada 13 saksi yang dijadwalkan, namun yang bisa berhadir hanya lima orang," kata JPU Abdul Salam Ntani.

Sementara itu, Mardani melalui kuasa hukumnya, Irfan Idham membantah kliennya terlibat pada kasus tersebut.

Menurut Irfan, kewajiban melaksanakan permohonan peralihan IUP PT PCN merupakan perintah Undang-Undang.

Sehingga sudah menjadi kewajiban bagi bupati dan kepala dinas saat itu untuk menindaklanjuti setiap permohonan serta surat yang masuk.

"Kalaupun dinilai ada kesalahan pada proses administrasi pelimpahan IUP, hal tersebut adalah tindakan Pejabat Administrasi Negara yang batu ujinya ada pada Peradilan Administrasi Negara dan/atau Pengadilan Tata Usaha Negara," tegas Irfan dalam keterangan resminya yang diterima, Selasa (12/4/2022).

Irfan menuturkan apa yang disampaikan kuasa hukum Dwidjono merupakan asumsi yang tidak memiliki basis fakta dan tidak berdasar hukum.

Terlebih, perkara Dwidjono masih dalam status pemeriksaan dan masih berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/12/125317378/diminta-jadi-saksi-kasus-korupsi-iup-eks-bupati-tanah-bumbu-tak-penuhi

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke