BANJARMASIN, KOMPAS.com - Kasus korupsi suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo menyeret nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.
Terbaru, sidang lanjutan kasus tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (11/4/2022).
Mardani yang juga sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) sudah tiga kali mangkir sebagai saksi dalam persidangan.
Baca juga: Sempat Jadi Buronan, Tersangka Kasus Korupsi Ini Kabur dari Rutan
Sebelumnya Mardani mangkir saat dipanggil untuk menjadi saksi dalam persidangan pertama kali pada Senin (28/3/2022) tanpa alasan.
Dia kembali mangkir panggilan untuk menjadi kedua pada Senin (4/4/2022) dengan alasan sakit.
Dalam perkara ini, Mardani diketahui menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Kasus ini merugikan negara sebesar Rp. 27,6 Miliar.
Kuasa hukum terdakwa, Lucky Omega Hassan, menyayangkan ketidakhadiran Mardani sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya.
"Padahal dia sudah menerima surat panggilan yang ketiga. Sebelumnya dia beralasan sakit, sekarang beralasan ada acara," ujar Lucky Omega Hassan kepada wartawan usai persidangan, Senin.
Baca juga: Polemik Kepemilikan Underpass Banjarsari, Bupati Tanah Bumbu: Jembatan adalah Aset Daerah
Lucky menyampaikan, kehadiran Mardani sangat penting di persidangan untuk menentukan perannya dalam kasus yang menyeret kliennya.
"Berkaitan dari peran Mardani, karena dia saksi fakta, maka harus hadir di persidangan dan tidak bisa diwakilkan melalui teleconference," tegasnya.