Meski telah berusia 15 tahun, Najwa Rosyidatust Suraya bertubuh kecil. Namun, gadis asal Kota Salatiga, Jawa Tengah, itu berhenti tumbuh kembang saat berusia satu tahun.
"Baik dari tinggi badan, komunikasi, dan pikirannya tidak bertambah. Saya juga kurang tahu apa sebabnya karena tidak ada gejala apa pun saat itu," ungkap ibu Najwa, Siti Koiriah, Minggu (10/4/2022).
Upaya pengobatan sudah diupayakan oleh Siti dan suaminya, Imron. Akan tetapi, karena keterbatasan biaya, usaha tersebut pun dihentikan.
"Ada yang menyampaikan, kemungkinan saat kecil terjatuh dan kena di tulang ekor, sehingga menghambat pertumbuhannya," jelasnya.
Imron menuturkan, putrinya sangat gemar menggambar. Jika dibiarkan berkreasi, dia bisa menghabiskan satu buku gambar dalam sehari.
Baca selengkapnya: Derita Najwa, Gadis 15 Tahun Berhenti Tumbuh Kembang, Tubuh dan Pola Pikir seperti Balita
Evan Soumilena menjadi perbincangan lantaran permainannya pada ajang AFF Futsal Champonship 2022.
Di pergelaran tersebut, Evan mencatatkan delapan gol, termasuk satu gol ke gawang Thailand di laga final.
Pemain klub futsal profesional, Black Steel Manokwari, itu ternyata merupakan seorang polisi aktif berpangkat brigadir satu. Ia berdinas di Polres Mimika, Papua.
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Era Adhinata mengungkapkan, Evan selalu menjalankan tugas dengan profesional saat bertugas sebagai anggota kepolisian.
"Anaknya sopan saat bertugas, baik kepada masyarakat, rekannya, dan pimpinan," bebernya, Minggu.
Baca selengkapnya: Sosok Pemain Timnas Futsal Indonesia Evan Soumilena, Dikenal sebagai Polisi yang Sopan
Lima pelaku penyerangan terhadap Dafa Adzin Albasith (18) berhasil ditangkap polisi.
Dafa merupakan anak anggota DPRD Kebumen. Ia meninggal dunia usai diserang pelaku menggunakan gir di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Derah (Polda) DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, lima pelaku itu diringkus pada Sabtu (9/4/2022).
"Penangkapan dilakukan siang sampai malam di tempat terpisah di rumahnya masing-masing. Ada yang sedang baru pulang dari bermain, ada yang sedang tidur-tiduran," paparnya dalam jumpa pers, Senin.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat Pasal 353 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat berencana subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
"Penganiayaan berencana ancamannya maksimal 9 tahun dan penganiayaan berat ancamannya maksimal 7 tahun," sebutnya.
Baca selengkapnya: Pelaku Penyerangan Gir yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen di Yogyakarta Tertangkap
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana; Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra; Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: David Oliver Purba, Pythag Kurniati, Ardi Priyatno Utomo, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.