TEGAL, KOMPAS.com- Polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap Khadirun (44) tersangka pembunuhan disertai mutilasi petani perempuan di Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada 2 Maret 2022.
Keputusan itu diambil setelah adanya hasil pemeriksaan psikologi terhadap pelaku oleh Tim RSUD dr. Soeselo Slawi dan Biro SDM Bagian Psikologi Polda Jawa Tengah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, bahwa saat ini terduga pelaku tidak didapatkan gangguan jiwa berat yang nyata," kata Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat, saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Tersangka Kasus Mutilasi Bungkam, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan
Alhasil, polisi berkesimpulan proses hukum terhadap tersangka dapat dilanjutkan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan kejiwaan yang telah dilakukan.
Termasuk hasil pemeriksaan Biro SDM Bagian Psikologi Polda Jawa Tengah yang berkesimpulan, tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang sudah dilakukan dengan melengkapi bukti unsur pidananya.
"Jadi kami gunakan tiga sumber. Pertama pendalaman, kedua dokter ahli jiwa RS Soeselo Slawi dan Biro Psikologi Polda. Kedua sumber menyatakan bahwa tidak terdapat gangguan jiwa berat yang nyata. Sehingga tersangka dapat dimintai pertanggung jawaban, maka kami lanjutkan proses hukumnya," kata Arie.
Kendati tetap melanjutkan proses hukum, namun polisi masih belum mengungkap motif tersangka mengapa tega melakukan pembunuhan. Pasalnya, tersangka selalu berusaha bungkam menutup diri saat ditanyai terkait kasus pembunuhan.
"Terkait motif masih akan kami dalami. Tersangka sudah ada komunikasi, namun tersangka cenderung menutup diri. Misal khususnya saat pertanyaan mengarah ke pembunuhan selalu berusaha untuk mempertahankan dirinya," kata Arie.
Baca juga: Tersangka Bungkam, Polisi Kesulitan Cari Tahu Motif Mutilasi di Tegal
Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya menambahkan, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum kasus itu dan menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Untuk pasal yang dikenakan tetap Pasal 338 KUHP," kata Dewa.
Sebagai informasi, Polres Tegal mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang petani KS (59) di Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada 2 Maret 2022 lalu.
Polisi menetapkan seorang tersangka bernama Khadirun (44) warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Kepala Kepolisian Resor Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, kasus pembunuhan di areal persawahan tersebut pertama kali diketahui oleh suami yang mencari korban ke sawah karena hingga sore hari tak kunjung pulang ke rumah.
"Ketika sampai di sawah, suami korban awalnya menemukan topi dan tas plastik milik korban di jalan setapak dan pohon. Ia kemudian mencarinya dan menemukan korban dalam posisi meninggal dunia," kata Arie, saat konferensi pers ungkap kasus di mapolres, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Terungkap, Pelaku yang Mutilasi Petani di Tegal, Ini Dia Sosoknya
Hasil otopsi jenazah korban didapati luka iris pada leher, kedua payudara, dan kemaluan. Selain itu, didapati luka bekas pukulan benda tumpul pada wajah.
Polisi yang terus bergerak akhirnya mendapati tersangka telah bersembunyi di areal persawahan Desa Rangimulya, Kecamatan Warureja pada 8 Maret 2022.
"Hasil uji DNA dan hasil profil DNA terdapat kecocokan atau kesamaan antara darah di cutter dan kuku tersangka dengan darah korban yang terdapat pada pakaian korban," kata Arie.
Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti. Seperti tas ransel di mana terdapat pisau.
Polisi juga mengamankan potongan kuku dan sampel darah tersangka. Tersangka sementara dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kendati demikian, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka karena tersangka selalu bungkam saat diinterogasi.
Diungkapkan, tersangka tidak memiliki tempat tinggal namun selalu berpindah-pindah ke gubug areal sawah.
Tersangka diketahui warga Banjarnegara namun pindah ke Riau sejak 2016.
Baca juga: Polisi Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Mutilasi di Tegal
Kemudian, sejak 2018 meninggalkan Riau hingga akhirnya melakukan pembunuhan di Tegal.
"Keluarga tidak pernah komunikasi dengan tersangka selama 4 tahun. Penuturan keluarga tersangka cenderung pendiam," pungkas dia.
Seperti diberitakan, warga Desa Jatimulya digegerkan dengan penemuan jasad perempuan K (59) di area persawahan pada Rabu (2/3/2022).
Petani tersebut diduga menjadi korban mutilasi karena bagian payudara dan kelamin terpotong atau terdapat irisan benda tajam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.