YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) meminta pelaku penyerangan Dafa Adzin Albasith siswa SMA Muhammadiyah 2 untuk diproses secara hukum.
HB X tidak mengetahui secara pasti kejadian penyerangan Dafa di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta.
Namun, menurutnya, kejadian yang menimpa Dafa sudah berlebihan dan harus mendapatkan tindakan secara hukum.
"Saya kira ini pelanggaran pidana saya kira. Cari aja diproses. Kalau itu berlebih, proses secara hukum. Ndak tahu umurnya berapa anak itu (pelaku)," katanya, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Misteri Kasus Pemuda Tewas di Kota Yogyakarta Diduga Kena Sabetan Gir
Menurut HB X, satu-satunya cara untuk menekan angka kejahatan jalanan adalah dengan cara memproses secara hukum para pelaku tindak kriminal.
"Makanya itu satu-satunya cara proses hukum dengan cara itu kita bisa mengatasi persoalan," kata dia.
Ngarsa Dalem menambahkan kejadian kejahatan seperti ini bisa terjadi kapan saja sehingga dibutuhkan kerja sama dengan masyarakat terutama orangtua untuk mengawasi anaknya.
Disinggung terkait rencana Pemerintah DIY menghidupkan kembali sekolah khusus membina anak nakal, Sultan mengatakan sedang mencari landasan hukum.
Baca juga: Hendak Makan Sahur, Remaja Bernama Dafa asal Kebumen Tewas Diduga karena Sabetan Gir
Pasalnya, jika tidak ada landasan hukum, maka Sultan tak bisa menerbitkan Pergub.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.