YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) mengizinkan warganya untuk menggelar pasar tiban atau pasar dadakan di pinggir jalan protokol selama Ramadhan.
HB X juga menyatakan, selama pandemi Covid-19 tidak pernah mengeluarkan aturan soal pasar tiban.
"Seperti di Kauman seperti itu mungkin di kampus ada itu gak pernah ada surat keputusan (SK) silahkan aja mau jualan," kata Sultan saat ditemui di DPRD DIY, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Jelang Ramadhan, Beberapa Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Purwokerto Naik
Sementara itu terkait soal aturan pasar tiban Ramadan Wali Kota Yogyakarta Yogyakarta Haryadi Suyuti juga belum mengeluarkan aturan resmi.
Tetapi pada prinsipnya Pemerintah Kota (Pemkot) belum membuka pasar tiban secara penuh dan masih dibatasi untuk mencegah penularan Covid-19.
"Belum kita tata. Yang jelas bahwa kerumunan yang membahayakan ya," kata Haryadi.
Haryadi menambahkan saat ini masyarakat Kota Yogyakarta sudah kurang taat dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker.
"Apalagi juga kami melihat kurang taatan para masyarakat menggunakan masker pada even-even kaya gitu ramai ga prokes," katanya.
"Ya pembatasan jelas, belum dibuka (seluruhnya)," imbuh Haryadi.
Baca juga: Sultan HB X Nilai Aturan Sudah Vaksin Booster untuk Pemudik Sulit Diterapkan
Sedangkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY Machasin mengimbau kepada panitia pasar tiban untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker.
"Seperti di Kauman agar tetap menggunakan masker kalau terlalu berdesakan ya minggir dulu," kata dia.